Lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Rabu (2/7), merupakan bagian dari penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana Doni Salmanan terkait penyebaran berita bohong dan pencucian uang.
Objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 400 m² (tanah) dan 600 m² (bangunan) di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, terjual sesuai harga limit.
Lelang online (e-Auction/open bidding) dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 (15 Agustus 2023) dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. (sb)