Amanat Presiden yang menyerukan agar para pemimpin menjaga kepercayaan rakyat dan tidak mencuri dari kekayaan rakyat, dijawab dengan jeritan pilu dari para petani keramba yang hidupnya tercekik oleh limbah tambang emas ilegal (PETI).
“Jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya yang penuh pesan moral dan nasionalisme.
Baca Juga: Amanat Presiden Dibajak Elit Kota Daeng?, LMP Tak Diam!
Dalam video berdurasi 02 menit 21 detik yang viral di media sosial pada Rabu (30/7/2025), para petani keramba di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden.
Mereka meminta perlindungan dan tindakan nyata atas rusaknya Sungai Sekadau akibat aktivitas tambang emas ilegal di hulu sungai, tepatnya di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
Petani Teriak, Sungai Rusak, Negara Ke Mana?
Matanya berkaca-kaca saat menggambarkan kerugian akibat ikan-ikan mati massal dan lenyapnya mata pencaharian warga.
Baca Juga: Tajam Amanat Prabowo!, Tumpul di Sinjai?
“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo segera membentuk tim khusus untuk memberantas tambang emas ilegal. Kalau ada aparat yang membekingi, copot saja,” ujar Murni.
Empat Tuntutan Tegas Rakyat Sekadau
- Presiden RI segera turunkan tim khusus untuk memberantas PETI di hulu Sungai Sekadau.
- DPR RI hadir langsung memberikan perlindungan hukum bagi petani keramba.
- Kompolnas bentuk tim investigasi untuk menjamin tegaknya hukum.
- Kementerian LHK dan jajaran terkait turun langsung dan memberikan perlindungan hukum serta lingkungan.
Dugaan Pembiaran dan Intimidasi
Baca Juga: IUP PT. BAP Morowali Tak Kantongi Izin Andalalin, Tokoh Pemuda : Kami Tak Segan Viralkan Ke Publik
“Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” ucap salah satu warga dengan nada getir.
Limbah tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai secara masif. Ribuan ikan mati di keramba, usaha perikanan rakyat lumpuh, dan kesulitan ekonomi menghantui warga yang bergantung pada Sungai Sekadau.
Hukum Ada, Penegakan Tak Terlihat
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Pasal 158 KUHP, yang menjerat pelaku tambang ilegal dengan ancaman pidana
Namun dalam kenyataannya, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Amanat Presiden Diuji di Hulu Kalbarikan-ikan mati massal (doc.foto)
Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan pentingnya melawan maling-maling yang mencuri uang dan kekayaan rakyat, serta menyerukan rakyat untuk berani melapor jika ada penyimpangan.
Baca Juga: Transmigran Eks Timtim Asal Sultra Merasa Diperlakukan Seperti Bola di Kantor Kementrian RI
“Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan. Jangan terima penyelewengan, jangan diam,” seru Presiden.
Jeritan dari Desa Mungguk adalah wujud nyata bahwa amanat Presiden bukan sekadar slogan. Ini adalah ujian terhadap kesetiaan para pemimpin daerah dan aparat terhadap rakyat yang telah memberi mereka mandat.
Negara Ditunggu
Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta instansi terkait lainnya. Ruang klarifikasi terbuka untuk semua pihak. (*/jn98)
Cuplikan Video Amanat Presiden RI