Gedung Diduga Ilegal CPO dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Mempawah Disorot Warga

Sambar.id, Mempawah, Kalbar - Sebuah gudang tak beridentitas di Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan. Sabtu 2 Agustus 2025


 Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal sekaligus titik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang merugikan negara dan masyarakat.


Kecurigaan warga mencuat sejak beberapa pekan terakhir akibat lalu-lalang kendaraan besar yang keluar-masuk secara tertutup dan tanpa identitas resmi. Tidak ada plang nama perusahaan, keterangan izin usaha, maupun atribut resmi lainnya yang biasanya terpampang di fasilitas industri legal. Aktivitas tersebut berlangsung di luar jam operasional normal dan terkesan disembunyikan.


Pada 31 Juli 2025, tim investigasi independen yang dipimpin oleh Byg dan Sbr turun langsung ke lapangan. Namun upaya konfirmasi kepada pihak penjaga gudang tak membuahkan hasil. Pintu gudang terkunci rapat, dan petugas di lokasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan.


“Penolakan terhadap konfirmasi publik justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar salah satu anggota tim investigasi.


Pantauan di lokasi mengungkap keberadaan tangki-tangki besar, tumpukan drum, serta aktivitas bongkar muat yang mencurigakan. Warga menduga gudang tersebut menjadi tempat pengoplosan solar subsidi untuk keperluan industri, sebuah praktik ilegal yang melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait seperti BPH Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepolisian Resort Mempawah. Redaksi juga telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah.


Masyarakat Dusun Nusapati mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas operasional gudang, status izin penyimpanan CPO, serta indikasi penyalahgunaan solar subsidi. Mereka menilai, bila benar terjadi pelanggaran, maka negara telah dirugikan dan masyarakat kecil makin terpinggirkan. 


“Kalau memang gudang itu menyimpan CPO ilegal dan menggunakan solar subsidi tanpa hak, harus ada tindakan tegas. Ini bukan soal bisnis semata, tapi sudah masuk ranah pidana dan pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas salah seorang warga.



Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Migas, serta UU Perlindungan Konsumen. Dalam konteks penimbunan atau distribusi BBM bersubsidi secara ilegal, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut, demi menjunjung prinsip jurnalisme berimbang, akurat, dan akuntabel.


Laporan Tim Investigasi: Byg/ Sbr/Jn98

Lebih baru Lebih lama