Sambar.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 dengan menyelenggarakan seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Selasa (26/8/2025), di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Seminar ini menghadirkan Kajati Kepri J. Devy Sodarso sebagai keynote speaker, dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto. Acara diikuti sekitar 250 peserta dari kalangan jaksa, hakim, advokat, akademisi, mahasiswa, dan puluhan jurnalis.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan pentingnya paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Ia menekankan bahwa pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money harus diperkuat agar kejahatan ekonomi dan korupsi dapat ditindak hingga ke aliran dana dan jaringan kejahatan. “Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) bukan impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mencegah kejahatan berulang,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, menilai DPA penting diterapkan terutama bagi perkara korporasi. Menurutnya, mekanisme ini dapat menjadi jalan tengah antara pemulihan kerugian negara dan keberlangsungan usaha, tanpa menimbulkan dampak fatal berupa kebangkrutan perusahaan.
Sementara itu, Wakajati Kepri Irene Putrie menyoroti potensi kerugian negara dari berbagai tindak pidana seperti korupsi, TPPU, narkotika, hingga kejahatan siber. Ia juga mengulas studi kasus internasional yang menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara melalui Mutual Legal Assistance dan mekanisme repatriasi aset.
Adapun Dr. Alwan Hadiyanto menekankan DPA sebagai instrumen progresif yang sejalan dengan falsafah Pancasila dan konvensi internasional anti-korupsi. Ia menilai penerapan DPA perlu dianalisis dari perspektif Economic Analysis of Law untuk memastikan efisiensi sekaligus keadilan sosial.
Seminar yang berlangsung interaktif ini turut dihadiri pejabat Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, serta asosiasi advokat di Tanjungpinang. Acara juga diikuti secara daring oleh pegawai Kejari dan Cabjari se-Kepri. (sb)