Pembubaran DPR, Perlukah? Sigit Wibowo: “Lebih Baik Perbaiki Daripada Dibubarkan”

CAPTION : Mantan Kordinator Peneliti dan Pengkajian Lembaga Pendidikan Kepemiluan (LPK) Sulteng Sigit Wibowo A.M, SH/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Opini - Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah aksi demonstrasi nasional 25 Agustus 2025, yang melibatkan ribuan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil. Seruan “Bubarkan DPR” menggema tidak hanya di jalanan, tetapi juga di jagat media sosial.


Menanggapi hal ini, Mantan Kordinator Peneliti dan Pengkajian Lembaga Pendidikan Kepemiluan (LPK) Sulteng Sigit Wibowo A.M, SH menilai fenomena tersebut sebagai cerminan krisis legitimasi DPR di mata publik.


“Seruan itu lahir dari akumulasi kekecewaan publik terhadap DPR. Mulai dari skandal korupsi yang berulang, rendahnya kualitas legislasi, hingga kebijakan yang lebih berpihak pada elite daripada rakyat,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan media, Jum'at (29/8/2025).


Gaji DPR Jadi Sorotan


Salah satu penyebab memanasnya kritik adalah soal gaji dan tunjangan anggota DPR. Di tengah masyarakat yang dihantam kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif Pajak Bumi dan Bangunan, hingga gelombang PHK, anggota DPR justru menerima penghasilan yang dinilai berlebihan.


“Gaji pokok memang hanya Rp4–6,5 juta. Tapi dengan berbagai tunjangan, take-home pay bisa mencapai Rp69–70 juta per bulan, bahkan ada laporan menyebut lebih dari Rp100 juta. Termasuk tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan beras Rp12 juta, dan tunjangan bensin Rp7 juta. Angka ini jelas kontras dengan realitas ekonomi rakyat,” tegas Sigit.


Secara Hukum Mustahil


Meski seruan pembubaran menggema, secara hukum tata negara hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Konstitusi UUD 1945 tidak memberikan ruang bagi presiden atau pihak manapun untuk membubarkan DPR.


“DPR adalah pilar demokrasi. Mekanisme penggantian anggotanya hanya bisa dilakukan melalui pemilu atau mekanisme internal partai politik. Jadi tuntutan pembubaran lebih tepat dipahami sebagai ekspresi frustrasi politik, bukan solusi yuridis,” jelasnya.


Jika pembubaran dilakukan tanpa dasar hukum, menurut Sigit, dampaknya bisa fatal, kekosongan legislatif, ketimpangan kekuasaan, hingga potensi otoritarianisme.


Perlu Reformasi, Bukan Pembubaran


Sigit menegaskan, pertanyaan yang lebih konstruktif bukanlah “perlukah DPR dibubarkan?” melainkan “bagaimana DPR diperbaiki?”. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, mulai dari perbaikan sistem kepartaian, peningkatan kualitas rekrutmen calon legislatif, transparansi pembahasan undang-undang, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran etik dan kasus korupsi.


“Membubarkan DPR itu seperti menebang pohon karena buahnya pahit. Padahal yang dibutuhkan adalah merawat akar dan menyuburkan tanahnya. Kalau DPR tidak berubah, jarak dengan rakyat akan makin melebar, dan suatu saat tuntutan ekstrem itu bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.**

Lebih baru Lebih lama