Sambar.id, Bandar Agung – Publik dikejutkan oleh pengakuan tertulis seorang gadis berusia 14 tahun asal Bandar Agung yang menyebut dirinya menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh sejumlah pria.
Surat pernyataan kronologis yang ditulis tangan korban kini beredar dan mengundang perhatian luas.
Dalam keterangan yang ditandatangani korban, ia membeberkan secara rinci sejumlah nama yang diduga terlibat melakukan tindak asusila di berbagai tempat dan waktu berbeda. Korban menegaskan bahwa pernyataan itu dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan dan kemarahan masyarakat. Pasalnya, korban masih di bawah umur, yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari keluarga, lingkungan, dan negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman berat, termasuk ancaman pidana belasan hingga puluhan tahun penjara. Bahkan, dalam kasus tertentu, Presiden RI telah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Kini publik mendesak aparat kepolisian segera bertindak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa para terduga pelaku, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan utama. Media akan terus mengawal jalannya proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan. (Amel/*)
Bersambung....






.jpg)
