Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di PLN Pusat, Aktivis Lima Sila Korupsi dan Gebrak desak Copot Direktur LHC


Sambar.id, Jakarta - Dugaan korupsi puluhan miliar rupiah di PLN Pusat mencuat ke publik. Dua kelompok aktivis, Lingkar Muda Aktivis Indonesia Lawan Korupsi (Lima Sila Korupsi) dan Gerakan Bersama Rakyat Anti KKN (Gebrak), mendesak Kementerian BUMN dan Danantara segera mencopot Direktur Legal dan Manajemen Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto.

Menurut informasi yang dihimpun, setiap kontrak jasa hukum PLN dianggarkan belasan miliar rupiah. Namun, realisasinya diduga jauh dari angka kontrak.

“Para legal hanya menerima sekitar Rp 1,5 miliar dari nilai kontrak Rp 15 miliar. Ada selisih besar yang patut diduga mark up dan praktik KKN,” ungkap perwakilan Lima Sila Korupsi dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Yusuf Didi juga dituding kerap melakukan abuse of power. Ia disebut-sebut terlibat dalam politik uang saat perebutan kursi Ketua Alumni FH UI. Selain itu, penempatan pejabat di bidang legal dinilai sarat kepentingan, tidak sesuai prinsip meritokrasi, bahkan menabrak aturan.

“Penempatan pejabat pengadaan hukum dan EVP Direktorat Hukum PLN sarat nepotisme. Informasi yang kami terima, pejabatnya bahkan tidak memiliki sertifikat kompetensi,” kata Dedy Wahyudi, Koordinator Lima Sila Korupsi.

Lima Sila Korupsi mendesak aparat penegak hukum, BPK, Kementerian BUMN, dan Danantara untuk segera turun tangan. “Audit menyeluruh harus dilakukan. Direktur LHC PLN juga harus segera dicopot,” tegas Dedy.

Senada, Gerakan Bersama Rakyat Anti KKN (Gebrak) mengkritik monopoli proyek hukum di PLN yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Penyedia jasa hukum berupa seminar dan workshop semuanya diarahkan ke Alumni FH UI, diprakarsai langsung oleh Direktur LHC PLN. Ini jelas menutup ruang bagi pihak lain,” ujar Aldi Pradani, Koordinator Umum Gebrak.

Gebrak juga menuntut PLN lebih transparan dalam kontrak jasa hukum yang diduga bermasalah. “Jangan biarkan pejabat korup membangun dinasti dengan memonopoli proyek. PLN harus bertanggung jawab dan segera bersih-bersih,” tutup Aldi.(Red)
Lebih baru Lebih lama