Sambar.id, Bekasi, JABAR - Maraknya isu berita yang berkembang di media sosial beberpa waktu lalu, dikutip oleh wahanainfo.com, metrotv9.com, Jum'at (19/09/2025), terkait Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembebasan Lahan Parkir di Wilayah Kabupaten Bekasi. Hal ini disebabkan lemahnya payung hukum yang mengatur perparkiran.
Regulasi yang berlaku saat ini, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan, karena alih-alih mengacu pada aturan lama, hingga kini menuai sorotan, bahkan menimbulkan kritikan oleh kalangan sebagian tokoh pemuda dari elemen masyarakat bekasi.
Sebelumnya, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor retribusi Kabupaten Bekasi. Mereka mendorong agar pemerintah daerah segera membuat regulasi terkait penerpan lahan parkir baik di badan jalan (on street parking) maupun di luar badan jalan (off street parking) khususnya pada bangunan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, dikatakan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, menegaskan bahwa persoalan parkir seharusnya menjadi kewenangan Dishub. Namun, kenyataannya retribusi parkir justru tersebar di berbagai instansi lain.
Andreas Lintang Pratama Ketua Korwil Karang Bahagia, bersama pengurus pusat LSM Garda-Bekasi, menyikapi dengan langkah persuasif menyurati pihak-pihak yang terkait, pada hari Jum'at 19 September 2025, di beberapa instansi pemerintah daerah, untuk segera melakukan tindakan penertiban secara normatif sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal adanya dugaan penyimpangan administratif aturan kebijakan pemerintah daerah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Andreas Lintang Pratama, saat dikonfirmasi oleh awak media di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu, Selasa (16/09/2025).
Ia menambahkan, adanya dugaan penyimpangan kewenangan antar-dinas membuat pengelolaan parkir di Kabupaten Bekasi tidak maksimal dan rawan kebocoran pendapatan. Padahal, sektor parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
Hingga kini, tokoh pemuda dari berbagai alemen masyarakat bekasi, LSM Garda-Bekasi menuntut transparansi dari DPRD Komisi III Kabupaten Bekasi, mengenai langkah pembahasan Raperda, menunggu langkah selanjutnya tahapan pengesahann.
Sumber : Tim Investigasi
Pewarta : A.Rifai