SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sat Reskrim Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pelaku pria berinisial Aldi alias LAN, 52 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban bernama Hasbi, 56 tahun.
Olehnya Polresta Palu menggelar konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H, MH didampingi Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna beserta jajaran Satreskrim.
"Kronologi Kejadian Insiden itu berawal dan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Hangtuah, Kota Palu," kata Kasat Reskrim.
Menurut laporan, tersangka, Aldi, mendatangi rumah saksi bernama Zalmin dengan membawa sebilah pisau pendek (badik) yang disembunyikan di pinggangnya.
"Tersangka naik ke lantai dua rumah tersebut untuk menemui seorang pria bernama Luku, yang saat itu tidak berada di lokasi. Tak lama kemudian, korban, menyusul naik ke lantai dua untuk berdiskusi dengan pelaku terkait masalah hutang piutang sebesar Rp. 160 Ribu .
Sementara saksi, Zalmin, terkejut melihat korban turun dari lantai dua dengan luka tusuk di bagian belakang pinggang. Korban pun sempat dirawat di Rumah Sakit Anutapura Palu selama tiga hari, namun meninggal dunia pada Senin, 15 September 2025, akibat luka tusuk tersebut.
"Penangkapan dan Barang Bukti, usai kejadian, Polresta Palu segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mendatangi lokasi kejadian," bebernya lagi.
Alhasil tersangka berhasil diamankan di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Barang bukti (Babuk) yang diamankan antara lain satu buah pisau pendek (badik) dan selembar baju hitam milik korban.
"Pasal yang disangkakan kepada ALDI alias LAN yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian," tegasnya.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. ***







.jpg)



