Sambar.id, Ketapang, Teluk Bayur, 23 September 2025 – Kepala Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Suarmin Boyo, pada Selasa (23/9) secara terbuka mengungkapkan persoalan Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga kini belum juga dituntaskan oleh pihak perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS).
Kronologinya, setelah aksi damai ratusan masyarakat di depan pabrik PT PTS pada pagi hari, sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, kediaman Kades Suarmin Boyo didatangi oleh pihak perusahaan, yakni Lemen (lawyer), petinggi PT PTS, serta intel dari Polres Ketapang. Dalam pertemuan itu, Kades mengundang pengurus ARUN Desa Teluk Bayur dan sejumlah koordinator posko pendudukan lahan.
Dalam diskusi tersebut, Lemen menyampaikan maksud kedatangan mereka. Ia menegaskan hadir sebagai Ketua Serikat Pekerja di PT PTS, bukan sebagai kuasa hukum perusahaan. Menurutnya, jangan sampai ada pekerja yang tersandung masalah hukum, dan ia tidak menginginkan adanya bentrokan antara buruh dengan masyarakat. Lemen juga menyarankan agar klaim lahan masyarakat sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum.
Lebih jauh, Lemen mengaku sudah puluhan tahun berada di Teluk Bayur dan mengetahui sejarah PT PTS, namun hingga kini dirinya belum menerima kuasa resmi dari perusahaan.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Kades Suarmin Boyo. Ia menegaskan bahwa perusahaan juga memiliki sejumlah kewajiban yang belum ditunaikan, salah satunya terkait TKD.
“Masalah TKD ini sudah puluhan tahun tidak ada kejelasan. Kami sebagai pemerintah desa bersama masyarakat menuntut agar perusahaan segera menuntaskan kewajiban yang ada, karena ini menyangkut hak desa,” tegas Suarmin Boyo di hadapan perwakilan PT PTS.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan transparan dalam menunjukkan sertifikat HGU.
“Tidak susah bagi perusahaan untuk menunjukkan sertifikat HGU. Kalau itu bisa ditunjukkan, mungkin masyarakat akan mundur dan membubarkan aksinya,” ujarnya.
Suarmin juga menyoroti minimnya komunikasi PT PTS dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan sering tidak menghadiri undangan resmi dari desa, bahkan absen dalam kegiatan penting seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Kami bingung dengan maksud dan tujuan perusahaan. Kalau memang ada aturan terkait HGU yang sudah direplanting, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat melalui musyawarah, bukan justru menghindar,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus ARUN Desa Teluk Bayur menanggapi pernyataan Lemen terkait buruh. Mereka mempertanyakan jumlah tenaga kerja dari warga Teluk Bayur yang benar-benar bekerja di PT PTS. Selain itu, ARUN menegaskan bahwa segala urusan hukum terkait masalah ini sebaiknya langsung dikoordinasikan dengan kuasa hukum mereka di tingkat pusat, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan resmi yang sudah ditembuskan ke pihak terkait.
Pernyataan Kades Teluk Bayur ini menegaskan sikap pemerintah desa dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini dianggap diabaikan. Masyarakat berharap PT Prakarsa Tani Sejati segera memberikan jawaban resmi serta langkah konkret agar konflik tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah berkepanjangan.
Narasumber : Junaidi, Deri
Reporter : Atin