Sambar.id, Baturaja, 26 September 2025 – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (26/9), berlangsung dinamis dengan perdebatan tajam di kantor desa setempat. Agenda yang dihadiri BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat keamanan itu semula berjalan kondusif sebelum akhirnya diwarnai penolakan dari salah satu bakal calon.
Ketua Panitia PAW, Safirul, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai jadwal dan berpedoman pada regulasi Dinas PMD. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban agar proses Musdes tidak keluar dari koridor aturan.
Namun, dinamika forum berubah ketika sebagian peserta mengusulkan penundaan tahapan hingga sengketa keberatan salah satu bakal calon diputuskan, sementara pihak lain mendesak proses tetap dilanjutkan.
Ketegangan memuncak ketika Sahril, salah satu bakal calon sekaligus anggota BPD, secara tegas menyatakan menolak hasil Musdes.
“Saya menolak hasil musyawarah ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan substansi keberatan yang sudah kami ajukan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” tegas Sahril di hadapan forum.
Sahril merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang secara eksplisit mengatur kewajiban panitia untuk menindaklanjuti keberatan atau sanggahan bakal calon sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, keputusan resmi Musdes masih dalam tahap penyusunan berita acara. Namun, penolakan Sahril diperkirakan akan menjadi catatan krusial dalam dinamika PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 2025, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kinerja panitia dan mekanisme penyelesaian sengketa. (Amel)