Sambar.id, Baturaja,Sumsel || Sengketa PAW Tanjung Kemala: Perbedaan Tafsir Aturan Jadi Sorotan, DPRD OKU Rekomendasikan Penundaan
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kian memanas. Perbedaan tafsir terhadap aturan seleksi tambahan PAW menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD OKU, Rabu (24/9/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD OKU itu menindaklanjuti surat sanggahan dari Sahril, salah satu calon yang merasa dirugikan, tertanggal 20 September 2025. Ia melalui juru bicara sekaligus aktivis OKU, Mukti Ali, menuding panitia pemilihan telah meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administratif, terutama soal pengalaman kerja di pemerintahan desa.
“Panitia seolah mengabaikan aturan baku yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2018. Ini rawan menyalahi prinsip keadilan,” tegas Mukti Ali.
Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, panitia sudah berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Aspek pengalaman kerja bukan syarat mutlak, melainkan bobot penilaian yang dikalkulasikan bersama pendidikan dan usia,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, S.T., M.Kom., mengakui bahwa sengketa ini lahir dari perbedaan interpretasi aturan. “Persepsi masyarakat, panitia, dan pemerintah berbeda. Karena itu, regulasi perlu diperjelas agar tidak multitafsir,” ujarnya.
RDP berlangsung hangat dengan adu argumen dari berbagai pihak, termasuk panitia pemilihan, BPD, camat, pejabat desa, serta perwakilan masyarakat.
Namun rapat tetap kondusif dan menghasilkan beberapa poin penting keputusan: Sengketa diselesaikan melalui musyawarah desa oleh BPD, Jika musyawarah BPD buntu, persoalan akan dinaikkan ke panitia tingkat kabupaten, Selama konflik belum tuntas, proses PAW Desa Tanjung Kemala ditunda maksimal enam bulan.
Kabag Hukum Pemkab OKU menyatakan siap menelaah ulang dasar hukum seleksi. Sementara Panitia PAW menegaskan siap dievaluasi jika ditemukan kekeliruan.
DPRD OKU juga menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, serta sosialisasi regulasi PAW agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang terpilih, tetapi soal menjaga marwah demokrasi desa. Kami harap semua pihak menahan diri dan menunggu hasil musyawarah resmi,” pungkas Naproni.(amel)