Surat Edaran Donasi Rp 1000,Antara Mobilisasi Dana Dan Kerelaan Rakyat
Bandung ,SAMBAR ID//Bukan KDM kalau tidak menarik perhatian publik, setiap kebijakan dan inovasi yang di putuskan seringkali menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.
Baru- baru ini sang Gubernur telah mengeluarkan keputusan dalam bentuk surat edaran kepada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk melakukan donasi sebesar Rp 1000, perhari dan tentu ini kebijakan yang baik jika di lihat dari esensinya, dimana dana yang terkumpul nantinya untuk pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan, yang sifatnya kedaruratan.
Surat edaran bernomor 149/PMD.03.04 KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu tersebut berlaku sejak dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2025 bagi ASN seluruh masyarakat Jawa Barat.
Terkait kebijakan tersebut pengamat kebijakan publik, Edi Sutiyo menyampaikan pandanganya, menurut Edi kalau gerakan ini sudah di tuangkan dalam surat edaran tentu sudah memiliki payung hukum administrasi karena dikeluarkan oleh pemerintah, ini gerakan bagus karena akan banyak membantu masyarakat yang mengalami kesulitan darurat dalam bidang pendidikan dan kesehatan, dua bidang tersebut bagian dari layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara lewat pemerintah," ujarnya.
Namun dirinya juga memberikan masukan kritikan, donasi ini artinya derma, menyumbang, memberi dan lainnya, ini sifatnya sukarela penggalangan dana yang dimana harus merujuk kepada Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, yang telah diubah oleh Permensos Nomor 8 Tahun 2024, ketentuan dan prosedurnya harus di cermati, pengawasan harus benar diterapkan secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Edi menambahkan, bagaimana peran Baznas selama ini, kenapa tidak eksistensinya lebih di berdayakan agar semua dana dapat di kelola dengan baik dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan instansi terkait, kalau dilihat donasi Rp 1000, perhari ini luar biasa dana terkumpul fantastis jika penduduk Jabar 50 juta jiwa, Rp 1000, perhari di kali 50 juta penduduk sebulan berapa trilyun di dapat tentu dana yang sangat besar, lalu bagaiman tanggung jawab pengelolaanya, terlebih di setiap desa apakah semua mampu mengelola dana yang terkumpul di wilayahnya, hati hati dalam mengelola dana donasi, perlu di pahami kalau sifatnya sukarela tentu tidak perlu di tetapkan jumlahnya, namanya sukarela, tapi kalau wajib setiap masyarakat, apakah tidak menjadi beban baru bagi rakyat, karena faktanya sumbangan, iuran, donasi atau sejenisnya sudah banyak, anak anak sekolah saja di kelas sudah ada iuran apa itu perminggu atau lainnya belum di lingkungan, tentu ini menjadi pemikiran mendalam," katanya.
Lebih lanjut Edi menyarankan, donasi ini jangan di tetapkan nilainya agar tidak menjadi beban rakyat miskin, harus jelas regulasinya, dan sejauh mana kesiapan perangkat pengurus dibawah hingga level desa, secara kemampuan jika beban persoalan masyarakat ternyata melebihi donasi yang terkumpul apakah tanggung jawab Kades? tetap menjadi tanggung jawab kades lalu apakah semua kades mampu, kondisi kades secara strata ekonomi berbeda," imbuhnya.
Sebagai penutup pria yang juga Ketum Simpe Nasional dan Praktisi hukum ini meminta kebijakan ini benar benar di hitung secara cermat, siapkan regulasi dan infrastruktur yang kuat agar tidak terjadi penyelewengan dalam prakteknya," pungkasnya. (..)
'ARIE GUSTI S'