Dugaan Korupsi Dana Desa Bintunan, BSKN RI Bengkulu Akan Gelar Aksi ke Kejati


Sambar.id Bengkulu — Ormas Badan Stabilitas Keamanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Bengkulu memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar Kejati segera menuntaskan laporan dugaan korupsi Dana Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.


Ketua BSKN RI Bengkulu, Casim Hermanto, menyatakan bahwa massa dari 9 kabupaten dan 1 kota siap dikerahkan. Ia menilai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa sudah cukup lama masuk ke Kejati namun belum menunjukkan perkembangan berarti.


“Ini sudah di penghujung tahun. Kami butuh kepastian penanganan. Data sudah lengkap, temuan sudah jelas. Kejati harus serius,” tegas Casim.


Temuan BSKN RI: Indikasi Mark-Up dan Pekerjaan Tak Sesuai RAB


Hasil investigasi lapangan BSKN RI menunjukkan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan pembangunan Desa Bintunan, terutama pada anggaran tahun 2016 dan 2023–2024.


Temuan utama BSKN RI meliputi:


Semen tipe 1 (50 kg) dicatat Rp75.000/zak, dinilai tidak sesuai harga pasar tahun 2016.


Keramik Rp88.000/dus dan batu bata Rp750/buah diduga mengalami mark-up.


Harga batu kali Rp200.000/m³ dan pasir Rp206.000/m³ dinilai tidak wajar.


Pembangunan empat unit pos kamling serta pekerjaan galian siring disebut tidak sesuai dengan spesifikasi RAB.


Upah pengerjaan 15 unit sumur bor mencapai Rp165 juta, belum termasuk pembelian mesin jet pump senilai Rp90 juta.


Pengadaan laptop, printer, meja, dan kursi tamu juga disinyalir tidak wajar.


Menurut BSKN RI, harga bahan bangunan tahun 2025 saat ini justru lebih rendah daripada harga yang tercantum dalam dokumen pembangunan tahun 2016, sehingga memperkuat dugaan mark-up.


Temuan tahun 2023–2024:


Pembinaan PKK: Rp19.229.350 (2023) naik menjadi Rp46.594.200 (2024).


Pembuatan sumur bor 2024: Rp131.624.500.


Kenaikan anggaran tanpa penjelasan teknis yang jelas ini dinilai tidak rasional dan menambah daftar dugaan penyimpangan.


Tak Hanya Desa Bintunan, Dua Desa Lain Ikut Dilaporkan


Selain Desa Bintunan, BSKN RI turut melaporkan dua desa di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah:


Desa Air Putih

Desa Air Sebakul


Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.


“Kami punya data lengkap, saksi, dan dokumentasi. Tinggal penegak hukum yang harus bekerja,” tegas Casim Hermanto.


DASAR HUKUM


BSKN RI menilai dugaan penyimpangan tersebut dapat dijerat melalui regulasi berikut:


1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas KKN.


Pasal 27: Kepala desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Desa.


2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor


Pasal 2 ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara → ancaman 4–20 tahun penjara.


Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang → ancaman 1–20 tahun penjara.


3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Pasal 2–3: Dana Desa harus dikelola efisien, efektif, transparan, dan sesuai RAB.


Pasal 73: Penyelewengan Dana Desa wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

4. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa


Menegaskan kewajiban akuntabilitas, transparansi, dan dasar standar harga dalam pelaksanaan pembangunan desa.


BSKN RI: “Jika Tidak Ditangani, Massa Turun Lebih Besar.”


Casim menegaskan bahwa jika Kejati Bengkulu tidak menunjukkan perkembangan penanganan, aksi massa akan diperbesar.


“Kami meminta transparansi. Uang negara harus kembali kepada masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.


BSKN RI menegaskan bahwa langkah mereka bukan untuk menyerang individu, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukan.

Lebih baru Lebih lama