Makassar // Sambar.id— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) sebagai implementasi KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025), dan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Prof. Asep Nana Mulyana.
Langkah Progresif Implementasi KUHP Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa MoU ini menjadi langkah sinergis untuk memperkuat penerapan norma baru terkait pidana kerja sosial.
"Kerja sama ini bukti komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial merupakan terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Kajati Sulsel.
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diatur sebagai salah satu bentuk sanksi pidana pokok yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sekaligus mendorong rehabilitasi sosial.
Pemprov Sulsel: Kurangi Beban Negara dan Tingkatkan Manfaat Sosial
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan dukungan penuh Pemprov Sulsel dan seluruh pemerintah daerah untuk implementasi kebijakan ini.
"Penerapan pidana kerja sosial akan berdampak luar biasa — mengurangi biaya negara, menambah keterampilan warga binaan, dan bisa kita sinergikan dengan program ketahanan dan swasembada pangan," ujar Gubernur.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberi rasa keadilan, tetapi juga menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Jampidum RI: Hukum Harus Humanis, Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah
Jampidum RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud konkret misi KUHP 2023 dalam mewujudkan Sustainable Justice yang menyeimbangkan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
"Pendekatan hukum yang lebih humanis harus diwujudkan. Hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah," tegas Prof. Asep.
Ia menjelaskan bahwa pidana penjara semestinya dipertimbangkan kembali pada kasus tertentu — seperti anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama, atau ketika hukuman penjara justru berpotensi menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa dan keluarganya.
Menurutnya, pidana kerja sosial sebagai sanksi pokok Pasal 64 KUHP harus dijalankan dengan ketentuan ketat: tidak boleh dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, dan memerlukan pertimbangan hakim termasuk pengakuan dan persetujuan terdakwa.
Penandatanganan dan Penyerahan Buku “Desain Ideal Social Service Order”
Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan MoU antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung Jampidum RI. Penandatanganan dilanjutkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, bupati, dan wali kota.
Sebagai simbol komitmen implementasi kebijakan baru, Jampidum RI menyerahkan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Kolaborasi Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel ini menjadi momentum penting dalam transformasi penegakan hukum menuju sistem yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan berkelanjutan.








.jpg)
