Sambar.id, Batam — Kisah penipuan lahan di Batam selalu punya pola yang sama, janji besar, nama besar yang diklaim, uang miliaran yang berpindah tangan, dan korban yang akhirnya tersadar ketika semua jejak pelaku lenyap.
Kasus terbaru mengarah pada seorang pria bernama Timotius Wijaya, yang kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kepri. Kamis, (20/11/2025).
Penetapan DPO ini bukan tanpa alasan. Laporan yang masuk dari seorang warga Batam berinisial CW menunjukkan dugaan praktik sistematis.
Timotius menawarkan kemampuan “mengurus lahan hingga pusat” sebuah kalimat yang sangat familiar dalam pusaran kasus pengurusan lahan di Batam.
Pelapor menyebut perkenalan itu terjadi melalui seseorang bernama Aliang, di sebuah rumah makan di kawasan City Walk Batam. Sejak pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlangsung intens.
Dari hasil penelusuran laporan, Timotius meminta uang muka operasional sebesar Rp2 miliar, mengklaim bahwa dana tersebut diperlukan untuk membuka akses proses di Jakarta.
Pada 4 November 2024, pelapor mengirimkan dana itu sesuai instruksi rekening yang diarahkan oleh Timotius. Namun hingga hari ini, tidak ada tanda-tanda pengurusan lahan berjalan, bahkan satu dokumen pun tidak pernah ditunjukkan.
Modus ini tampak tidak berdiri sendiri. Pelapor juga mengungkap bahwa Timotius meminjam Rp250 juta menggunakan nama perusahaan PT Yabes Nusatama Group.
Untuk menguatkan kepercayaan, terlapor menyerahkan BPKB Land Cruiser hitam BP 98 VM. Tetapi ketika pelapor mencoba mengeksekusi jaminan itu, mobil fisik tidak pernah ditemukan, mengindikasikan adanya indikasi rekayasa jaminan.
Sumber internal yang ditemui pewarta menyebut, pola yang digunakan Timotius memiliki ciri khas pelaku penipuan lahan yang sudah lama dipetakan aparat memanfaatkan perkenalan dekat, mengemas diri dengan klaim akses ke pejabat tertentu, dan menciptakan urgensi proses agar korban segera mengirim dana. Pola itu terlihat konsisten dalam dua transaksi berbeda yang dialami pelapor.
Informasi yang dikumpulkan dari lingkungan penegak hukum menyebut, penyidik Polda Kepri telah meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan (lidik).
Setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan, Timotius tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Dari situ, keputusan penerbitan DPO dikeluarkan sebagai langkah percepatan pencarian.
Pewarta masih menelusuri jejak tambahan yang mengaitkan nama Timotius dengan beberapa transaksi serupa yang beredar di sejumlah kelompok masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait potensi korban lain maupun jaringan yang mungkin terlibat.
Upaya konfirmasi kepada penyidik Polda Kepri masih dilakukan untuk memastikan perkembangan terakhir pencarian dan langkah penindakan yang sedang berjalan.
Penulis : Guntur Hariandja
Editor : redaksi sambar.id






.jpg)
