Sambar.id Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2022–2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengungkapkan bahwa ketujuh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. EH – Pemimpin KCP Semendo (April 2022–Juli 2024)
2. MAP – Penyelia Layanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023)
3. PPD – Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023)
4. WAF – Perantara KUR Mikro
5. DS – Perantara KUR Mikro
6. JT – Perantara KUR Mikro
7. IH – Perantara KUR Mikro
Hingga pemeriksaan berjalan, penyidik telah memeriksa 134 orang saksi.
Modus: Manipulasi Data dan Pemalsuan Dokumen Nasabah
Penyidik memaparkan, skema korupsi dijalankan dengan memanfaatkan jabatan serta celah administratif KUR. Sejumlah tersangka diduga memalsukan data calon debitur, termasuk identitas, surat usaha, hingga formulir permohonan kredit yang menggunakan data pemilik asli tanpa sepengetahuan mereka.
Permohonan kredit yang direkayasa itu kemudian difasilitasi pencairannya oleh pejabat internal bank yang turut terlibat.
“Proses pengajuan dan pencairan kredit dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, melanggar SOP, dan tanpa verifikasi faktual atas keberadaan usaha debitur,” tegas Vanny.
Kerugian Negara Ditaksir Rp12,79 Miliar
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp12.796.898.439.
Dana tersebut diperkirakan mengalir ke pihak-pihak tertentu dan tidak pernah digunakan sesuai tujuan program KUR yang seharusnya menyasar pelaku UMKM produktif.
Penahanan dan Status Tersangka
Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT resmi ditahan selama 20 hari terhitung 21 November–10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara:
WAF diketahui telah menjalani hukuman dalam perkara berbeda
DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan berstatus belum ditahan
Jeratan Pasal
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal korupsi, diantaranya:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP
Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, termasuk dugaan aliran dana ke pihak lain.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” tutup Vanny.
Perkembangan lanjutan menunggu proses pemeriksaan lanjutan, pemanggilan saksi tambahan, serta penelusuran aliran dana hasil korupsi.








.jpg)
