Garut,SAMBAR ID // Fakta dilapangan terkait dana hibah memang menarik untuk di telisik, sejak KDM menjabat Gubernur Jawa Barat, polemik dana hibah menjadi sorotan masyarakat, terutama Kabupaten Garut merupakan daerah terbanyak menerima dana hibah.
Berdasarkan penelusuran dan kroscek penerima dana hibah, ada satu sekolah taman kanak kanak (TK) plus Annaafi yang beralamat di Kp Bj Awi Rt 01/08 Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut yang di duga bangunan ruang kelas di duga tidak sesuai dengan anggaran yang diterima, TK Annaafi menerima kucuran uang rakyat senilai Rp 200.000.000, ( Dua ratus juta rupiah) pada tahun 2024 yang lalu, akan tetapi jika di lihat dari bangunan ruang kelas yang dibangun di duga ada
pelanggaran, ruang kelas baru tersebut hanya berukuran 6 x7 m demikian penuturan salah satu tukang atau pekerja bangunan di lokasi sekolah.
Sementara itu Kepala Sekolah TK Annaafi Yeni Yuliani, S.pd mengakui pengajuan proposal adalah pendahulunya dan sudah meninggal dunia, ia hanya meneruskan saja, akan tetapi yang mengikuti Bimtek dan menandatangani mewakili sekolah adalah dirinya," ujar Yeni, Senin, (24/11/2025).
Saat ditanya apakah pihaknya yang langsung menggunakan dana hibah tersebut, Yeni menjelaskan bahwa dana masuk kerekening sekolah, lalu dana tersebut di serahkan ke pihak yayasan, dan yang menggunakannya juga pihak yayasan, saya tidak tahu, saat ditanya bagaimana terkait LPJ, sambil berseloroh ya gimana saya hanya di minta membantu buat LPJ walau tidak mengetahui sepenuhnya," ungkap Yeni.
Berdasarkan penelusuran informasi di dapat, TK Annaafi di naungi yayasan An- naafi Bojong awi yang berdiri sesuai akta pendirian pada tanggal 30 Maret 2016 dengan Ketua Yayasan di jabat oleh Hj Nancy Susilowati.
Sementara itu Ketum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Edi Sutiyo meminta pihak terkait khusus APH untuk turun kelapangan melakukan investigasi, ini uang rakyat, dana hibah tetap wajib di pertanggun jawabkan jika ditemukan penyelewengan maka masuk dugaan tindak pidana korupsi," tandasnya.(Red)
Editor:Arie Gusti S.








.jpg)
