SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memastikan proses hukum terkait dugaan penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang menimpa warga berinisial MY terus berjalan.
Penegasan ini disampaikan untuk menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut jalan di tempat.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim AKP Ismail menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
"Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan," ujar AKP Ismail.
Pemeriksaan Saksi Terus Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pihak pelapor. Agenda pemeriksaan pun terus bergulir.
Tepat pada hari, Kamis (18/12/2025), penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik mobil beserta anaknya untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan," jelas Ismail.
Pelaku Diduga Berada di Luar Sulteng
Berdasarkan hasil pendalaman, AKP Ismail mengungkapkan bahwa modus penipuan seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pola kejahatan yang digunakan pelaku hampir sama dengan kasus-kasus sebelumnya, dimana pelaku diduga kuat berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
Guna mempercepat pengungkapan kasus, Polresta Palu kini tengah berkoordinasi dengan Polda dan Polres di wilayah terkait.
Selain upaya hukum, polisi juga sempat memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan pelapor dan pemilik mobil. Kendati demikian, AKP Ismail menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Tegas Kepolisian
Belajar dari maraknya kasus serupa, Satreskrim Polresta Palu meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur harga murah saat bertransaksi online.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian serupa, agar tidak langsung melakukan transfer uang.
Pastikan terlebih dahulu unit kendaraan benar-benar ada, pastikan yang bersangkutan adalah pemilik sah, serta minta diperlihatkan bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK," tegasnya.
Komitmen Polresta Palu tetap teguh untuk menangani laporan ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***








.jpg)
