Diduga Berbau Judi, Aktivitas Gelper di Lubuk Baja Resahkan Warga


Sambar.id Batam – Aktivitas yang diduga sebagai praktik permainan Gelanggang Permainan (Gelper) bermuatan judi kembali menyita perhatian publik. Sebuah lokasi Gelper yang disebut-sebut baru beroperasi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja menuai keresahan warga karena dinilai berlangsung terbuka dan tanpa pengawasan yang memadai.


Hasil penelusuran di lapangan pada Minggu (7/10) sekitar pukul 21.15 WIB menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut berjalan bebas, tanpa upaya menutup diri dari pantauan masyarakat. 


Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga mengenai peran aparat penegak hukum setempat.

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan keberadaan Gelper tersebut. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, aktivitas itu dinilai mendorong warga—termasuk kalangan muda—untuk mencoba peruntungan.


“Kami resah. Warga di sini mulai tergiur untuk mencoba main di situ,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keluhan serupa datang dari warga lainnya yang secara spontan mendatangi awak media untuk menyampaikan kegelisahannya.

“Saya senang kalau ini diberitakan. Kami benar-benar resah. Adik saya sampai ikut main dan akhirnya berutang,” tuturnya dengan nada prihatin.


Keresahan masyarakat tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa praktik yang diduga perjudian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial serius, mulai dari masalah ekonomi keluarga hingga meningkatnya risiko tindak kriminal lain seperti pencurian, penipuan, dan konflik sosial.


Landasan Hukum Perjudian

Secara tegas, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.


Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tempat perjudian juga dapat dikenai penyegelan dan penyitaan.


Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa peserta perjudian pun dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.


Ketentuan ini menegaskan bahwa baik penyelenggara maupun pemain sama-sama berada dalam ranah pelanggaran hukum.


Desakan Penertiban



berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Lubuk Baja, segera mengambil langkah tegas melalui penertiban dan pengawasan intensif. Penindakan dini dinilai penting untuk menghentikan keresahan warga sekaligus mencegah dampak sosial dan kriminal yang lebih luas.


Keberadaan Gelper yang diduga berbau judi ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan ketertiban masyarakat di Kota Batam.

Lebih baru Lebih lama