SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim terpadu dari Gakkum, Kepolisian, TNI, dan Denpom terus menggencarkan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tersebut diambil untuk menekan laju kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Muhammad Neng S.T, M.M menyatakan bahwa operasi penertiban telah menyasar sejumlah titik krusial, di antaranya Desa Sipayo dan Ongka di Kabupaten Parigi Moutong, serta wilayah Dataran Bulan di Kabupaten Tojo Una-Una.
"Kami tetap berkomitmen melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir kerusakan hutan akibat ulah pelaku PETI," ujar Muhammad Neng saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Palu, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Neng mengakui adanya sejumlah kendala serius di lapangan. Salah satu tantangan utama dalam proses hukum adalah sulitnya menjerat aktor intelektual di balik tambang ilegal.
“Saat kami mengamankan alat berat, pelaku di lokasi sering kali hanya mengaku sebagai operator. Ini menjadi kendala dalam penegakan hukum, sementara proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada pihak Gakkum,” jelasnya.
Selain masalah status pelaku, efektivitas operasi sering terhambat oleh dugaan kebocoran informasi. Neng mengungkapkan bahwa dalam beberapa kali penggerebekan, lokasi target sudah dalam keadaan kosong.
Namun, para penambang kembali beraktivitas sesaat setelah petugas meninggalkan lokasi.
Persoalan anggaran juga menjadi sorotan.
Dengan jumlah personel mencapai 30 orang dalam sekali turun lapangan, biaya operasional yang tersedia saat ini dinilai sangat minim dibandingkan dengan luas wilayah yang harus diawasi.
Menutup keterangannya, Muhammad Neng mengimbau peran aktif masyarakat dan kepala desa untuk bersinergi memberantas aktivitas PETI.
Langkah kolektif ini dinilai sangat krusial untuk mencegah bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang dapat menyengsarakan masyarakat luas.
Source : Idtimes.co.id







