SAMBAR.ID, RIAU |
Rokan Hilir – Dugaan praktik korupsi kembali menerpa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada Tahun Anggaran (TA) 2022. Setelah isu perjalanan dinas fiktif dan biaya makan minum siswa, kini muncul dugaan penyimpangan pada pengadaan alat praktik dan peraga SMK dengan nilai realisasi mencapai Rp 52,9 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, potensi kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar.
Rincian Anggaran dan Modus Dugaan Korupsi
Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp 53,09 miliar untuk 44 paket pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 52,93 miliar telah direalisasikan melalui metode E-Purchasing.
Terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar dugaan penyimpangan dalam proyek ini:
1. Pemufakatan Jahat: Diduga terjadi manipulasi dalam penentuan kebutuhan barang dan penggelembungan anggaran (mark-up) sejak tahap perencanaan.
2. Manipulasi E-Katalog: Sistem E-Purchasing diduga disalahgunakan untuk melegitimasi harga yang telah digelembungkan.
3. Dugaan KKN: Adanya indikasi keterlibatan jaringan internal Disdik Riau, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga vendor penyedia barang.
Sebaran Proyek di SMK se-Riau
Beberapa sekolah yang tercatat menerima alokasi anggaran besar dalam proyek ini antara lain:
• SMKN 1 Minas: Rp 6,5 miliar (3 paket kompetensi).
• SMKN 3 Mandau: Rp 9,5 miliar (5 paket kompetensi).
• SMKN 2 Pekanbaru: Rp 2,19 miliar.
• SMKN 1 Bangkinang: Rp 2,19 miliar.
• SMKN 2 Dumai: Rp 2,19 miliar.
Pejabat Terkait Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau tahun 2022 berinisial MJK belum memberikan respons. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan awak media tidak mendapatkan jawaban.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh sejumlah pejabat internal dinas lainnya yang terkait dengan teknis pelaksanaan kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat melalui berbagai elemen LSM mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera melakukan penyelidikan. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan Disdik Riau setelah sebelumnya mencuat dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp 15 miliar dan makan minum siswa Rp 3,9 miliar.
"Kami meminta Kejati Riau bertindak tegas. Data ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sesuai UU Tipikor," ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Jika terbukti, para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(Sambar.id/A.Rifai/Red)









.jpg)
