Sambar.id SELUMA – Pemerintah Kabupaten Seluma terus memperkuat jaminan kepastian hukum dan transparansi informasi publik melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang profesional.
Sejak tahun 2019, JDIH Kabupaten Seluma secara resmi telah mendapatkan sertifikat integrasi penuh dengan portal pusat JDIHN.go.id yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Integrasi ini menegaskan bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh Pemkab Seluma telah tersinkronisasi dan memenuhi standar data baku hukum nasional.
"Sertifikat integrasi ini merupakan validasi atas komitmen kami dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses," ujar Nurpadliya, S.H., M.H selaku Kepala Bagian Hukum Setda Seluma.
"Dengan terintegrasi ke JDIHN.go.id, masyarakat Seluma tidak perlu ragu lagi mencari Perda, Perbup, maupun SK, karena semua data sudah teruji keabsahannya dan dapat diverifikasi secara nasional."
Keberadaan JDIH yang terintegrasi ini sangat penting untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Seluruh dokumen dan produk hukum daerah kini dapat diakses secara real-time.
Masyarakat, akademisi, dan pihak berkepentingan lainnya diimbau untuk memanfaatkan layanan ini melalui laman resmi: jdih.selumakab.go.id.
(Aprianto)








.jpg)
