Sambar.id, Gowa – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin konferensi pers pengungkapan kasus membawa lari anak, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, serta kekerasan, di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).
Hadir mendampingi Kapolda: Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania, serta Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman.
Kapolda menegaskan komitmen penuh Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kejahatan.
“Pembentukan Direktorat PPA-PPO menjadi bukti keseriusan kami memberantas tindak pidana terhadap perempuan, anak, serta perdagangan orang. Penanganan kasus seperti ini tidak boleh ada toleransi,” tegas Irjen Djuhandhani.
Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkap pelaku berinisial ISM (45) diduga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban adalah anak perempuan AMF berusia 8 tahun.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT
– 1 unit handphone
– Helm, jaket/hoodie, sepatu cats
– Celana jeans dan kacamata pelaku
Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76D, Pasal 82 juncto 76E, Pasal 80 ayat (1) juncto 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Di penghujung kegiatan, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya dari aksi meresahkan seperti perang kelompok dan penggunaan busur.
“Mari bersama menciptakan Sulawesi Selatan yang aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan ataupun tindakan yang membahayakan,” tutup Kapolda.







.jpg)
