Pelimpahan Berkas Dugaan Penghasutan Anarkis Agustus 2025, Empat Terdakwa Segera Disidang di PN Jakarta Pusat


Sambar.id, Jakarta
— Proses hukum perkara dugaan penghasutan tindakan anarkis pada aksi demonstrasi bulan Agustus 2025 memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.


Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, diduga menggunakan sarana elektronik untuk mendorong massa melakukan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa tersebut.


Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat para terdakwa dengan alternatif pasal berlapis, antara lain:


Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau


Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau


Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau


Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Berkas dan surat dakwaan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian ditetapkan majelis hakim serta jadwal persidangan. “Tim JPU masih menunggu penetapan Ketua PN Jakarta Pusat mengenai hari dan tanggal sidang perdana,” demikian keterangan resmi dari Kejari Jakarta Pusat.


Dengan pelimpahan ini, publik menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat menguak secara terang peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dalam peristiwa aksi yang berujung ricuh tersebut. Transparansi dan penegakan hukum tegas disebut menjadi kunci untuk menjaga marwah demokrasi tanpa kekerasan.

Lebih baru Lebih lama