Sambar.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmen perang terhadap korupsi melalui capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus selama periode Januari–Desember 2025.
Dalam Pers Rilis memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin 9 Desember 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H. membeberkan perkembangan penanganan perkara sekaligus nilai penyelamatan kerugian negara yang mencapai Rp 588,1 miliar di tingkat Kejati dan Rp 27,36 miliar di jajaran Kejari se-Sumsel.
Di dampingi Asisten Intelijen yang sekaligus Plt. Aspidsus, Kasi Penkum, serta para Kasi Pidsus Kejati Sumsel, Anton menyampaikan bahwa penindakan terus digencarkan untuk memastikan korupsi tidak menjadi penghalang kemakmuran rakyat.
Capaian Kinerja Pidsus Januari–Desember 2025
• Kejati Sumsel: 11 penyelidikan, 34 penyidikan, 45 pra-penuntutan, serta penyelamatan keuangan negara Rp 588.146.486.000,-
• Kejari se-Sumsel: 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, 93 eksekusi, serta penyelamatan keuangan negara Rp 27.367.875.766,-
Anton menegaskan, penegakan hukum dipastikan menyasar kasus besar yang merugikan negara dan menyita perhatian publik.
Daftar Perkara Strategis
• Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro & Pengelolaan Kas Besar pada salah satu bank BUMN KCP Semendo, Muara Enim (2022–2024) – 7 tersangka, kerugian negara ± Rp 12 miliar (penyidikan)
• Fasilitas Kredit salah satu bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera & PT Sri Andal Lestari – 6 tersangka, kerugian negara ± Rp 1,6 triliun (penyidikan)
• Kerja Sama Pemanfaatan Aset Pasar Cinde Palembang (2016–2018) – 5 tersangka, kerugian negara Rp 137,7 miliar (penuntutan)
• Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol Betung–Tempino (2024) & Korupsi Perkebunan PT SMB di Luar HGU Muba – 3 tersangka, kerugian negara Rp 127,27 miliar (penuntutan)
• Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) Perkebunan di Musi Rawas (2010–2023) – 5 tersangka, kerugian negara ± Rp 61 miliar (upaya hukum)
Kejaksaan Tegaskan Makna Hakordia:
Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat
Sebelum rilis kinerja, Kejati Sumsel menggelar Upacara Hakordia 2025 di halaman kantor Kejati. Wakajati bertindak sebagai Pembina Upacara, membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia bertema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.
Anton mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan setiap rupiah yang kembali ke negara bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Pemulihan aset, perbaikan tata kelola, serta keadilan substantif menjadi agenda penting yang terus dikawal Kejaksaan.
Hakordia juga dijadikan momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor—pemerintah daerah, penegak hukum, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil—untuk bersama menolak segala bentuk penyimpangan anggaran dan kewenangan.
Sebagai penutup, jajaran Kejati Sumsel menggelar kampanye antikorupsi kepada masyarakat dengan membagikan bunga, stiker, dan brosur di depan kantor Kejati Sumsel. Pesan moral ditegaskan: perang terhadap korupsi tidak bisa ditawar, dan tidak ada yang kebal hukum. (Amel)







.jpg)
