Kejaksaan Agung Peringati Hakordia 2025, Tegaskan Misi “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

Sambar.id, Jakarta, – Kejaksaan Agung RI memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan apel upacara di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Selasa 9 Desember 2025


Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Hakordia merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bangsa mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Tema yang diusung tahun ini, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, ditegaskan bukan sekadar slogan, tetapi mandat konstitusional untuk memastikan kesejahteraan umum.


“Pemberantasan korupsi bukan hanya penegakan hukum. Ini adalah perjuangan mengembalikan hak rakyat dan menjamin pembangunan berjalan untuk kepentingan publik,” demikian amanat yang dibacakan Jampidsus.


Tekankan Penindakan Strategis dan Pemulihan Kerugian Negara


Jaksa Agung menyoroti besarnya potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang disebut mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka itu diyakini sebagai alarm bahwa korupsi merampas hak dasar masyarakat atas pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan.


Tiga fokus besar Kejaksaan ditegaskan sebagai arah kebijakan pemberantasan korupsi ke depan:

  1. Penindakan Tepat, Cermat, dan Strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi ekonomi nasional, termasuk kekayaan sumber daya nikel.
  2. Paradigma Penegakan Hukum Progresif, tak hanya menjerat pelaku tetapi memulihkan kedaulatan ekonomi serta aset negara.
  3. Perbaikan Tata Kelola Pasca-Penindakan agar efek jera dan pemulihan kerugian negara berdampak langsung pada pembangunan.


Menyongsong Regulasi Baru 2026


Menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2026, Jaksa Agung menekankan pentingnya adaptabilitas dan profesionalitas aparat Adhyaksa. 


Pembuktian yang kuat, akuntabilitas, serta kapasitas teknis menjadi kunci dalam penanganan perkara korupsi di era regulasi baru.


Integritas adalah Pondasi


Di hadapan seluruh jajaran, Jaksa Agung kembali menegaskan pesan moral yang tak dapat ditawar:


 “Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Kepercayaan publik adalah modal utama Kejaksaan dalam menjalankan tugas konstitusional.”


Momentum Hakordia, lanjutnya, menjadi ajakan memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem nasional yang bersih dari penyimpangan.

Lebih baru Lebih lama