Sambar.id Seluma – Polemik legalitas operasional PT Tambak Maju Subur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma kembali mencuat.
Setelah ramai diberitakan sejumlah media bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin lokasi yang disebut-sebut berakhir pada 2020, kini sorotan datang dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), A. Bastari Idrus, SE., MM.
Bastari menegaskan, informasi dari warga sekitar menyebut aktivitas tambak udang itu diduga belum dilengkapi izin usaha yang semestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya. “Masyarakat butuh bukti nyata kerja wakil rakyat, bukan sekadar janji. Bila izin tidak lengkap, hentikan dulu aktivitasnya,” tegas Bastari.
Ia mendesak DPRD Seluma untuk serius mengawal persoalan ini dan memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan. Bastari juga meminta Bupati Seluma mengambil langkah tegas terhadap perusahaan apabila benar ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Tak hanya soal legalitas, ia mengingatkan potensi dampak lingkungan di wilayah pesisir. Menurutnya, lokasi tambak yang kian mendekati bibir pantai dapat memicu abrasi bila tidak ada upaya mitigasi seperti penghijauan dan penataan kawasan.
“Kalau pemerintah daerah lamban, masyarakat sekitar yang akan menanggung akibatnya. Ancaman abrasi bukan hal sepele,” ujarnya.
Bastari berharap semua pihak, termasuk DPRD dan instansi teknis, turun mengecek langsung di lapangan serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tambak Maju Subur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pewarta: AP








.jpg)
