KOMITE KESELAMATAN JURNALIS (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan sikap tegas menolak narasi yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) BSH di media sosial/F-IST.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan sikap tegas menolak narasi yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) BSH di media sosial. KKJ menilai pernyataan satgas bentukan Gubernur Sulteng tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.
Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menegaskan bahwa tindakan Satgas BSH yang melakukan klarifikasi terbuka dengan nada mengancam terhadap produk jurnalistik merupakan langkah yang keliru dan melampaui kewenangan.
"Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya di Palu, Senin (29/12/2025).
KKJ Sulteng juga menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya penggunaan ancaman UU ITE terhadap pemberitaan media yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung.
Menurut Arief, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab atau penilaian Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana.
Lebih lanjut, KKJ menilai pelabelan karya jurnalistik sebagai "gangguan informasi" atau malinformasi oleh pihak Satgas tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk delegitimasi terhadap kerja-kerja pers di Sulawesi Tengah.
"Kepala daerah dan pejabat publik tidak boleh antikritik. Mereka wajib merespons pemberitaan secara dewasa dan transparan, bukan dengan sikap defensif apalagi represif melalui satgas," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera:
Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Menjamin keamanan media dan jurnalis dari segala bentuk intimidasi.
KKJ Sulteng, yang terdiri dari berbagai organisasi profesi seperti AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI, PFI, dan AMSI, menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan melawan setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers di wilayah tersebut.***








