SUMENEP, - Dugaan praktik tidak etis di dunia wartawan kembali mencuat. Seorang oknum wartawan diduga menerima uang sebesar Rp. 10 juta yang disinyalir bertujuan untuk mengkondisikan pemberitaan di media miliknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut diduga ditransfer ke rekening Bank Jatim atas nama SUDARSONO yang disebut-sebut sebagai pemilik media. Dana tersebut diduga diberikan sebagai bentuk imbalan agar pemberitaan di media tersebut dapat dikendalikan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait independensi pers dan larangan menerima suap dalam bentuk apa pun. Praktik semacam ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dan institusi media secara keseluruhan.
Sementara media ini masih belum meminta keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi organisasi pers dan Dewan Pers untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga marwah dan integritas dunia jurnalistik.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta menyampaikan perkembangan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
( ..R.. )






