SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Seorang wartawan Kota Palu berinisial MY (41) meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satreskrim Polresta Palu. Pasalnya, laporan dugaan penipuan transaksi mobil melalui media elektronik yang ia layangkan sejak 28 November 2025 lalu, hingga kini dinilai jalan di tempat tanpa progres yang jelas.
Kekecewaan MY berawal dari lambannya penanganan laporan polisi bernomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Meski sempat dilakukan mediasi pada Jumat (12/12), MY menyebut pertemuan tersebut buntu.
“Penyidik sempat janji akan memeriksa pemilik unit berinisial IG pada Senin (15/12), tapi sampai sekarang tidak ada hasil yang jelas,” ujar MY kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Kronologi Modus Segitiga
Peristiwa ini bermula saat MY tertarik dengan unggahan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook oleh akun 'Sarmini Retak'. Setelah negosiasi, disepakati harga Rp80 juta. MY kemudian diarahkan berkomunikasi via WhatsApp dengan seseorang bernama Riski (terlapor).
Pada Jumat (28/11), MY mengecek unit kendaraan di kediaman IG yang berlokasi di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur. Di sana, IG menyambut korban dan mengonfirmasi bahwa urusan pembayaran harus dilakukan melalui Riski.
Petaka terjadi saat MY hendak mentransfer uang. Untuk memastikan keamanan, MY sempat memperlihatkan nomor rekening BRI atas nama Darrem Parhasta kepada IG.
“IG membenarkan bahwa pembayaran unit dilakukan ke rekening tersebut. Setelah yakin, saya transfer Rp80 juta,” tutur MY. Namun, setelah bukti transfer dikirim, gelagat aneh mulai muncul.
IG meminta korban menunggu dengan alasan Riski sedang mengecek saldo di bank. Tak lama kemudian, nomor telepon Riski tidak aktif lagi, dan IG mendadak menarik kembali BPKB serta STNK dari tangan rekan korban.
Dugaan Intervensi Oknum Petugas
Hal yang paling disesalkan MY adalah saat proses pembuatan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polresta Palu. Ia mengaku dilarang petugas untuk mencantumkan nama IG sebagai terlapor, dengan dalih IG juga merupakan korban.
“Petugas menolak memasukkan nama IG sebagai terlapor. Bahkan, ada oknum petugas yang mengaku kenal dengan ayah IG dan langsung menelponnya di depan saya. Polisi justru mengintervensi pelapor, ini ada apa?” cecar MY dengan nada tanya.
Hingga berita ini diturunkan, MY mengaku pesimis dengan pelayanan hukum yang ia terima. Ia berharap pihak kepolisian bisa bekerja lebih profesional dan transparan dalam mengusut kasus yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah tersebut.
“Kalau model pelayanannya begini, wajar jika masyarakat pesimis berurusan dengan institusi kepolisian,” pungkasnya.***









.jpg)
