Sambar.id, Luwu Timur — Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur (ATR/BPN) kembali menjadi sorotan. Institusi yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan publik berbasis profesionalisme dan transparansi, justru diduga kuat terjerumus dalam praktik pungutan liar (pungli) pada proses pengurusan sertifikat tanah pengganti milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Alam Buana, Kecamatan Tomoni Timur, berinisial KS, yang tiga tahun lalu menjadi korban kebakaran rumah. Musibah tersebut mengakibatkan kerugian besar, baik materiil maupun immateriil, termasuk hangusnya dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah dan bangunan.
Upaya KS untuk mengurus sertifikat pengganti di Kantor ATR/BPN Luwu Timur berlangsung berlarut-larut tanpa kejelasan. Meski berkas telah diajukan sejak lama, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan kepastian proses. Baru pada akhir tahun 2025, ATR/BPN Luwu Timur merespons dengan menjalankan tahapan administratif berupa pengambilan sumpah dan pengumuman kepemilikan tanah.
Namun ironisnya, di tengah proses tersebut, mencuat rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 40 detik yang memperlihatkan dugaan transaksi antara salah satu oknum pejabat ATR/BPN Luwu Timur dengan pihak pemohon. Dalam rekaman tersebut, oknum diduga secara langsung meminta dan menerima sejumlah uang dengan nilai yang dinilai cukup besar sebagai biaya pengurusan sertifikat pengganti—yang kuat diduga sebagai pungutan liar.
Menanggapi hal itu, Muhammad Reza, kader Gerakan Aktivis Mahasiswa, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras terhadap integritas Kantor Pertanahan Luwu Timur.
“Ini menjadi pertanyaan besar soal integritas Kantah Lutim. Pelayanan publik seharusnya bersih, transparan, dan bebas pungutan. Praktik semacam ini justru memberatkan masyarakat dan bertolak belakang dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan,” tegas Reza.
Ia menambahkan, dugaan tersebut secara langsung mencederai komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selama ini digaungkan.
“Bagaimana mungkin bicara WBK dan WBBM jika dalam praktik birokrasi masih ditemukan pola curang yang merugikan rakyat?” lanjutnya.
Lebih jauh, Reza menilai dugaan pungli ini tidak sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.
“Dugaan pungli di Kantah Lutim harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sangat memprihatinkan jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlangsung di institusi yang notabene adalah pelayan masyarakat,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan layanan pertanahan dan menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN, khususnya di Kabupaten Luwu Timur.









