Sambar.id, Sinjai, Sulsel — Menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik tahu dan tempe, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan verifikasi lapangan.
Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin, mengatakan peninjauan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kelurahan dan kecamatan, serta didukung Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: Ahok Dorong Jaksa Periksa Erick Thohir hingga Jokowi soal Pencopotan Direksi Pertamina
“Saat ini DLHK bersama OPD terkait melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut aduan dugaan pencemaran dari pabrik tahu dan tempe. Kami telah memberikan pembinaan dan teguran terkait kewajiban pengelolaan limbah, termasuk higienitas tempat produksi dan media produksi yang digunakan,” ujar Sofwan.
Ia menjelaskan, verifikasi dan pembinaan tersebut sejauh ini baru menjangkau Kecamatan Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Sinjai Timur.
Baca Juga: Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Untuk wilayah Kecamatan Sinjai Selatan, termasuk Kelurahan Sangiasseri, DLHK dijadwalkan akan segera turun.
“Untuk Sinjai Selatan, insya Allah besok baru kami turun,” tambahnya. Kamis (26/01)
Baca Juga: Limbah UMKM Tempe–Tahu Cemari Lingkungan, Warga Sangiasseri Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Sofwan menegaskan, apabila teguran yang telah diberikan kepada pelaku usaha tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan, DLHK akan mengambil langkah tegas.
“Jika teguran tidak ditindaklanjuti sesuai waktu yang diberikan, maka kami akan merekomendasikan penutupan sementara sampai seluruh rekomendasi kami dipenuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, OKU Sabet UHC Pratama Nasional
Terkait dugaan pencemaran limbah pabrik tahu dan tempe di Kelurahan Sangiasseri, Sofwan menyebut bahwa pada tahun sebelumnya DLHK bersama OPD terkait telah menindaklanjuti aduan yang masuk dengan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya terkait pengelolaan limbah.
“Untuk usaha pabrik tahu dan tempe di Sangiasseri, tahun lalu sudah kami tindak lanjuti melalui pembinaan pengelolaan limbah. Berdasarkan informasi yang kami terima hari ini, insya Allah kami bersama OPD terkait akan turun kembali ke lokasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Siapa Menyerobot, Siapa Diserobot? APH Berdiri di Mana? Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
DLHK Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan hidup demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan.
Hingga berita diterbikan, sambil menunggu hasil verikasi DLHK Sinjai dan tanggapan pihak terkait lainnya (*)








