Sambar.id, Sumedang, Jabar - Di balik polemik promosi jabatan di lingkungan Polres Sumedang, muncul pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab secara terbuka..?
Baca Juga: Berkasus Lebih Dulu, Promosi Menyusul?, Muncul Pertanyaan di Polres Sumedang di Tengah Agenda Reformasi Polri!
Laporan pengaduan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP) Propam Nomor: SPSP2/04/II/2025/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 17 Februari 2025. Yang dilaporkan oleh Inisial M di Polda Jabar.
Dokumen ini menjadi dasar administratif bahwa seorang perwira Polres Sumedang berstatus terlapor etik dan seharusnya menjalani proses klarifikasi internal sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Dewan Penasehat Sambar.id Dipromosikan Menjadi Auditor Sispamobvitnas Utama Tingkat II Baharkam Polri
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bidang Propam Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait:
- Tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan,
- apakah laporan telah naik ke tahap pemeriksaan etik,
- atau apakah telah diambil keputusan dan rekomendasi tertentu.
Ketiadaan informasi tersebut semakin memunculkan tanda tanya, terlebih promosi jabatan terhadap perwira terlapor justru dilakukan setelah laporan pengaduan diterima oleh Propam.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Mekanisme Propam dan Dasar Hukumnya Mengacu pada:
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, hingga rekomendasi sanksi atau rehabilitasi nama baik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Secara normatif, setiap pengaduan Propam hanya bermuara pada dua kemungkinan:
- Terbukti melanggar, sehingga dijatuhi sanksi etik atau disiplin; atau
- Tidak terbukti, sehingga dilakukan rehabilitasi nama baik terhadap terlapor.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan putusan apa yang telah atau akan diambil atas laporan bernomor SPSP2/04/II/2025/SUBBAGYANDUAN tersebut.
Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab, Situasi ini melahirkan sejumlah pertanyaan yang sah dan rasional:
- Apakah laporan pengaduan tersebut masih dalam proses, dihentikan, atau telah diputuskan?
- Jika telah diputuskan, apa isi putusan dan kapan ditetapkan?
- Apakah hasil pemeriksaan Propam menjadi pertimbangan dalam kebijakan promosi jabatan?
Baca Juga: Efek Penyidik Kasus Polisi Lapor Polisi "Amnensia" Mandek 20 Bulan di Mapolres Takalar
Hingga saat ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat maupun sejumlah Pejabat Utama (PJU) yang dimintai konfirmasi belum memberikan jawaban resmi.
Catatan Redaksi sambar.id
Transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan fondasi kepercayaan publik. Kejelasan status penanganan pengaduan Propam menjadi penting agar tidak muncul kesan pembiaran, ketidaksinkronan, atau pengabaian prinsip etik di internal kepolisian.
Redaksi sambar.id menegaskan, pemberitaan ini disusun untuk kepentingan publik, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait. (*)
Bersambung...


.jpg)
.jpg)





