DPO Korupsi SPAM Sinjai Diamankan di Soekarno-Hatta!, Warga Menanti Ujung Maraton Dana Hibah PDAM?

Doc. ISTIMEWAH

Sambar.id, Jakarta —
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu buronan tindak pidana korupsi. Seorang DPO asal Sulawesi Selatan berinisial GRP alias AGL berhasil diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.


GRP sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai sejak 13 Januari 2025. Meski telah dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak kooperatif dan sulit dihubungi hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.


GRP dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Gunakan Anggaran Milyaran, Pembangunan SPAM TA.2019, Belum Difungsikan?

Dalam proses pengamanan, GRP bersikap kooperatif sehingga penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Usai diamankan, ia sempat dititipkan di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Jaksa Agung menegaskan tidak ada ruang aman bagi buronan hukum. Seluruh jajaran Kejaksaan diminta terus memonitor dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran, serta mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri.


"Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Cepat atau lambat, pasti akan ditangkap,” tegas Jaksa Agung.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA Sinjai Tengah

Sementara itu, di Sinjai, aroma dugaan korupsi Dana Hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu masih tercium di ruang publik. Kasus ini sempat membangkitkan harapan besar ketika Kejaksaan Negeri Sinjai bergerak cepat, memeriksa pejabat strategis, menggeledah sejumlah kantor penting, dan menyampaikan komitmen bekerja tanpa kompromi.


Dana hibah senilai Rp2,3 miliar Tahun Anggaran 2023, bagian dari penggunaan anggaran PDAM periode 2019–2023, menjadi simpul utama penyidikan. Sekretaris Daerah dipanggil. Unsur TAPD diperiksa. Dewan Pengawas PDAM, Dinas PUPR, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah dimintai keterangan. Semua itu sempat menguatkan keyakinan warga bahwa hukum sedang berjalan pada rel yang semestinya.


Komitmen tersebut bahkan ditegaskan langsung oleh Kepala Kejari Sinjai yang menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Proses disebut berjalan maraton, tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Kejari Sinjai On Fire Bongkar Korupsi SPAM!, Dzoel SB: Jangan Lupa IPAL Tetangga dan Dua Tower Ilegal?

Di sisi lain, warga juga menyaksikan ketegasan nyata Kejari Sinjai dalam perkara SPAM IKK Sinjai Tengah, di mana tiga tersangka telah ditetapkan. Modus kejahatan dibuka terang: manipulasi nilai kontrak, perubahan spesifikasi teknis tanpa dasar hukum, progres pekerjaan yang direkayasa, hingga pencairan dana jaminan ratusan juta rupiah padahal proyek belum rampung. Dalam kasus ini, garis start dan garis finis tampak jelas.


Namun justru di titik inilah ruang tanya itu menguat di tengah masyarakat.


Mengapa dalam perkara Dana Hibah PDAM, langkah yang semula cepat kini terasa melambat? Mengapa maraton penyidikan belum juga memperlihatkan ujungnya? Warga Sinjai tidak menuntut sensasi, apalagi vonis dini. Yang diharapkan hanyalah kepastian dan keterbukaan.


Suara kegelisahan warga. Bukan untuk menekan, bukan pula untuk menuduh secara serampangan, melainkan sebagai pengingat bahwa hukum yang sehat adalah hukum yang berani berjalan sampai tuntas—atau menjelaskan dengan jujur bila masih berproses.


Dana publik adalah amanah. Penegakan hukum adalah janji kepada rakyat. Dan kepercayaan masyarakat adalah sesuatu yang tak bisa dipelihara dengan senyap.


Biarlah proses hukum tetap berjalan sesuai koridor undang-undang. Namun biarlah pula warga tahu: sudah sejauh mana langkah itu ditempuh, dan ke mana arah akhirnya. (*)

Lebih baru Lebih lama