Jejak Digital Dibuka, 134 Perangkat Elektronik Disita dalam Kasus Marcella Santoso dkk

Doc.istimewa

Sambar.id, Jakarta —
Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Marcella Santoso dkk mulai membuka peta jejak digital para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).


Dalam persidangan terungkap, penyidik menyita sedikitnya 134 barang bukti elektronik. Barang-barang itu mencakup ponsel, laptop, flash disk, hard disk, hingga rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan perkara suap hakim.


Asef menegaskan, ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional bersertifikat dan berasal dari laboratorium yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).


“Ahli memaparkan secara lengkap prosedur dan tahapan pemeriksaan digital forensik, yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” ujar Asef usai sidang.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan telah diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Dari ratusan perangkat yang disita, hanya 34 unit yang berhasil diakuisisi secara penuh. Selebihnya terkendala persoalan teknis.


Sebagian perangkat tidak dapat diakses karena rusak atau dalam kondisi terkunci. Pada beberapa barang bukti lainnya, data tidak dapat ditarik secara utuh karena sebagian kontennya telah dihapus.


Pemeriksaan difokuskan pada ponsel milik para terdakwa, termasuk beberapa unit iPhone milik Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.


Meski demikian, ahli menegaskan tidak memiliki kewenangan menilai substansi temuan digital tersebut. Penentuan relevansi data sepenuhnya menjadi domain penyidik dalam pembuktian perkara.


Sidang ini menegaskan satu hal: dalam perkara perintangan hukum, jejak digital menjadi kunci. Namun, sejauh mana ia berbicara, bergantung pada seberapa banyak data yang masih tersisa. (*)

Lebih baru Lebih lama