Sambar.id Makassar – Kapolrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana berat, masing-masing kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar. Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban dengan tujuan meminta uang. Namun, permintaan tersebut berujung pada perdebatan antara pelaku dan korban.
“Akibat cekcok tersebut, pelaku melakukan penikaman terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolrestabes dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan unsur perencanaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Sementara itu, kasus pemerkosaan terjadi di Kecamatan Tamalate, tepatnya di wilayah Barombong. Kapolrestabes menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, termasuk pengakuan istri pelaku.
Menurut penjelasan yang disampaikan, istri pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan suaminya. Tuduhan tersebut disampaikan langsung kepada korban dengan menyebut korban sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.
Tuduhan itu didasarkan pada keterangan seorang saksi, yakni penjual baroncong, yang disebut-sebut menyampaikan bahwa korban sering berhubungan dengan suami pelaku.
Namun, korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah memiliki hubungan sebagaimana yang dituduhkan. Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, peristiwa kemudian berujung pada tindakan kekerasan berupa pemukulan, hingga korban dipaksa melakukan hubungan intim.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap adanya rekaman video yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa kedua kasus tersebut saat ini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penyidik terus mendalami keterangan para saksi serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.(Ma hadiah)








