Laporan Mangkrak Bertahun-tahun, Wartawati Pasuruan Ajukan Pengaduan Berlapis hingga Ombudsman RI



SAMBAR.ID//
PASURUAN - Dugaan mandeknya penanganan laporan pidana di Polres Pasuruan Kota kembali mencuat. Seorang wartawati di Pasuruan, Ilmiatun Nafia, mengajukan pengaduan berlapis ke sejumlah lembaga negara setelah laporannya sejak tahun 2024 tak kunjung memperoleh kepastian hukum hingga memasuki 2026.



Berdasarkan dokumen resmi yang diterima , laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara administratif melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/109/SP2HP-1/III/RES.1.24/2024/Satreskrim, tertanggal 12 Maret 2024, yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.


Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan perkara akan diproses dalam jangka waktu 30 hari sesuai ketentuan. Namun faktanya, hingga lebih dari dua tahun berlalu, pelapor mengaku tidak pernah menerima kejelasan lanjutan secara tertulis, baik terkait peningkatan status perkara, penetapan tersangka, maupun penghentian penyelidikan.


Ironisnya, di tengah stagnasi laporan tersebut, Ilmiatun Nafia justru dilaporkan ke Dewan Pers dan Polres Pasuruan Kota pada 7 Juli 2025 dengan dukungan 23 oknum wartawan Pasuruan. 

Dalam surat pengaduan ke Dewan Pers, disebutkan S  bersama istrinya M sebagai pihak korban.


Padahal, menurut keterangan pelapor, M diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan pada 14 Maret 2025 yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota. Peristiwa tersebut hingga kini juga dinilai belum ditangani secara transparan dan proporsional.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan profesionalitas penanganan perkara, terlebih pelapor merupakan wartawati yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik.


Dalam dokumen SP2HP, tercantum tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota dengan inisial:


IPTU M.B.P.


AIPDA G.P.


BRIPDA M.S.A.


Namun hingga memasuki tahun 2026, pelapor tidak memperoleh informasi lanjutan yang jelas dan terukur, sehingga memunculkan dugaan penundaan berlarut serta maladministrasi pelayanan publik.

Atas dasar itu, Ilmiatun Nafia secara resmi mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, dengan dugaan maladministrasi berupa:

penundaan penanganan laporan,


Tidak adanya kepastian hukum,


minimnya transparansi proses,


Pengaduan tersebut ditembuskan ke berbagai lembaga pengawas internal dan eksternal sebagai bentuk kontrol institusional.


TEMBUSAN RESMI


1. Ombudsman Republik Indonesia


2. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur


3. Kapolri


4. Irwasum Polri


5. Kabareskrim Polri


6. Kapolda Jawa Timur


7. Irwasda Polda Jawa Timur


8. Kabid Propam Polda Jawa Timur


9. Kapolres Pasuruan Kota


Pelapor berharap, melalui pengawasan berjenjang ini, aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, serta menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik, khususnya bagi wartawati.

Lebih baru Lebih lama