Mayoritas Generasi Muda Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang


Sambar.id Jakarta || Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di bawah komando Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto telah berhasil membongkar pabrik narkotika jenis Tembakau Sintetis, di Tangerang, dan berhasil menangkap tiga pelaku, dan menyita barang bukti signifikan.


Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap modus baru dengan cara menyamarkan narkotika dalam cairan vape dan kemasan sachet minuman energi, Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa BNN berhasil untuk selamatkan ribuan jiwa dari bahaya peredaran narkotika. 


Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses membongkar sebuah pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca, yang dikenal sebagai tembakau sintetis, di kawasan perumahan Tangerang, Banten, pada Jumat (9/1/2026). 


Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, meliputi aktor utama hingga kurir yang terlibat dalam jaringan produksi barang haram tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim BNN yang berbulan-bulan melakukan penyelidikan intensif.


Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran pers di Jakarta, memberikan pernyataan bahwa kami dari elemen masyarakat memberikan apresiasi dan dukungan yang setinggi-tingginya atas langkah cepat, terukur, dan efektif kepada Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika, di Tangerang” kami menilai kerja nyata BNN dilapangan terhadap perang terhadap narkoba dilakukan dengan serius. 


Publik percaya bahwa kinerja pemberantasan narkoba yang selama ini di jalankan oleh BNN dapat diandalkan dan dapat membuahkan hasil positif untuk masyarakat. 


Selain itu juga keberhasilan BNN selama ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja sama yang kuat dengan masyarakat dalam memberantas kejahatan jaringan narkotika. 


Dari pengungkapan pabrik narkotika Tangerang ini, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi dampak buruk narkotika. Kasus ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat. 


Pihak berwenang berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan kasus ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


Modus operandi ini menunjukkan adaptasi jaringan narkotika dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah operasional mereka, sekaligus menyulitkan pelacakan oleh aparat BNN berhasil menyita sejumlah besar barang bukti dari lokasi kejadian, yang meliputi 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni. Selain itu, ditemukan pula 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca atau sisa residu hasil produksi.


Dengan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa selama ini kinerja BNN dalam menjalankan tugas negara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika sangat luar biasa. 


Kami dari elemen masyarakat mendukung BNN agar terus melakukan langkah pengembangan dan pengejaran terhadap para bandar narkoba kalau perlu sampai keluar negeri agar dapat memutus mata rantai narkotika. 


Kami mendukung BNN yang akan menjerat dan menerapkan pasal kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pabrik narkotika di Tangerang ini dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


Undang-undang ini merupakan regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana, termasuk bagi tindak pidana narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun. 


Selain itu, mereka juga terancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000. Dengan hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berani terlibat dalam kejahatan narkotika.


Azmi Hiddzaqi 

Kordinator LAKSI 

Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Lebih baru Lebih lama