Sambar.id Palopo, Sulsel — Di bawah terik matahari Palopo, Sutinah (60) saban hari menjajakan nasi kuning di pinggir jalan.
Dari receh demi receh hasil jualannya, ia menabung puluhan tahun dengan satu niat suci: berangkat umroh ke Tanah Suci.
Tak ada ambisi duniawi, hanya harapan agar ibadahnya kelak menghapus dosa di usia senja.
“Sudah lama sekali saya nabung, Nak. Dari jualan pagi sampai sore. Niatnya cuma untuk ibadah,” ucap Sutinah lirih, di rumah sederhananya.
Harapan itu sempat membuncah ketika ia mendengar tawaran program “umroh subsidi” yang disampaikan Putriana Hamda Dakka—dikenal sebagai Putri Dakka—pengusaha sekaligus politisi yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palopo.
Melalui siaran langsung di media sosial, Putri Dakka menawarkan konsep sedekah: biaya umroh normal Rp32 juta cukup dibayar Rp16 juta, sisanya diklaim ditanggung melalui subsidi atau dana pribadi.
Tawaran itu menyebar cepat dan menyentuh banyak kalangan akar rumput. Sutinah, tanpa ragu, mentransfer Rp16 juta—uang tabungan bertahun-tahun yang ia simpan rapat-rapat.
“Katanya setengah ditanggung, saya percaya,” ujarnya.
Ia tidak sendiri. Ratusan warga dari berbagai daerah mendaftar sejak Agustus 2024. Sebagian bahkan menggelar syukuran, yakin akan segera menjejakkan kaki di Tanah Suci.
Namun kenyataan berbicara lain. Jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada akhir November hingga awal Desember 2024 batal.
Alasan berganti-ganti: cuaca ekstrem, visa, hingga kuota travel. Penundaan berulang hingga memasuki Januari 2025 tak kunjung memberi kepastian. Uang setoran pun tak kembali secara utuh.
“Saya sudah hajatan, malu rasanya. Tapi gagal berangkat,” keluh salah satu calon jemaah.
Kasus ini pun mencuat ke ranah hukum. Sebanyak 19 orang lebih dulu melapor ke Polres Palopo dengan total kerugian Rp304 juta.
Laporan itu sempat berujung damai setelah mediasi pada Januari 2025, dengan pengembalian dana.
Namun persoalan tak berhenti. Laporan baru diajukan ke Polda Sulawesi Selatan. Pada 10 April 2025, sebanyak 69 korban—termasuk Sutinah dan enam orang lainnya—melapor melalui kuasa hukum Muh Ardianto Palla, dengan total kerugian Rp112 juta. Mereka melaporkan dugaan penipuan melalui informasi elektronik, sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Niat ibadah kok jadi begini,” ujar Sutinah, menggantungkan harapan pada proses hukum.
Di sisi lain, Putri Dakka membantah tudingan penipuan. Ia menegaskan program tersebut murni sedekah dan mengklaim telah memberangkatkan ratusan jemaah dengan dana pribadi bernilai miliaran rupiah. Masalah, menurutnya, bersumber dari mitra travel yang bermasalah. Bahkan, ia melaporkan balik sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski sebagian kasus berakhir damai, laporan di Polda Sulsel masih berjalan. Bagi korban, luka kepercayaan belum sembuh. Tabungan habis, mimpi ibadah sirna.
Menariknya, polemik ini sempat menyita perhatian warganet hingga akun resmi media sosial Partai Gerindra ikut berkomentar di salah satu unggahan viral keluhan korban. Admin Gerindra menanyakan apakah laporan sudah masuk ke Polda Sulsel—sebuah respons yang dinilai publik sebagai sinyal kepedulian, meski belum ada pernyataan resmi dari DPP Gerindra.
Kini, penyelidikan masih berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat keras: niat suci bisa tergelincir ketika dibungkus janji menggiurkan tanpa kejelasan. Dan bagi Sutinah, penjual nasi kuning di sudut Palopo, keadilan bukan lagi soal politik—melainkan soal mengembalikan hak dari keringat puluhan tahun. (Ar)









