Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Batu Ampar Batam, Modus Mobil Box hingga Tangki Terungkap


Sambar.id, Batam — Dugaan penimbunan solar subsidi terendus di kawasan industri Batu Ampar, Kota Batam. Aktivitas itu diduga berlangsung di Jalan Duyung, area sebelahan Ciomas Adisatwa RPA, tak jauh dari Polsek Batu Ampar, Senin (26/1/2026).

Pantauan di lokasi memperlihatkan sebuah mobil box terparkir di kawasan industri itu. Kendaraan tertutup itu diduga mengangkut jeriken berisi cairan yang menyerupai solar subsidi.

Mobil box itu berada di area yang relatif tertutup dari pandangan umum. Lokasinya menyatu dengan aktivitas logistik kawasan industri.

Saat dikonfirmasi di lokasi, dua orang yang mengaku berinisial YS dan Putra menyebut solar itu sudah tidak berada di tempat.

“Sudah diambil,” ujar salah satu dari mereka singkat.

Ketika ditanya lebih lanjut, YS dan Putra menyebut solar itu diambil oleh oknum wartawan.

“Sudah diambil oleh oknum wartawan,” kata YS menegaskan.

Namun saat diminta menjelaskan identitas maupun asal media oknum wartawan yang dimaksud, keduanya enggan memberikan keterangan lebih jauh. Mereka hanya memastikan 'telah diambil'.


Pernyataan itu memunculkan tanda tanya baru. Mulai dari proses pengambilan, dasar kewenangan, hingga ke mana solar subsidi itu dibawa.

Pantauan lanjutan menunjukkan sejumlah jeriken plastik berwarna kuning dan hitam di sekitar mobil box. Cairan di dalam jeriken berwarna gelap dan diduga kuat merupakan solar subsidi.

Jeriken-jeriken itu tersusun rapi. Pola penyusunan mengindikasikan aktivitas penampungan yang terencana.

Di sekitar area parkir juga terlihat selang plastik. Selang itu diduga digunakan untuk memindahkan solar dari jeriken ke drum yang telah disediakan.

Beberapa drum tampak berada di sekitar lokasi. Drum itu diduga menjadi tempat penampungan sementara sebelum solar dipindahkan kembali.

Seluruh proses diduga dilakukan tanpa fasilitas resmi penanganan BBM. Tidak terlihat standar keselamatan maupun rambu bahan mudah terbakar.

Mobil box diduga dipilih karena tertutup dan fleksibel. Kendaraan jenis ini mudah menyatu dengan lalu lintas logistik kawasan industri.

Selain mobil box, pergerakan solar subsidi juga diduga melibatkan mobil tangki. Solar diduga dipindahkan dari mobil tangki ke jeriken, lalu dialirkan ke drum, atau sebaliknya.

Skema itu dinilai efektif menyamarkan volume dan jalur distribusi. Perpindahan dilakukan bertahap dan berpindah titik.

Kawasan industri Batu Ampar dikenal padat aktivitas. Lalu lintas mobil box dan mobil tangki berlangsung setiap hari.

Kondisi itu membuat aktivitas penimbunan sulit terdeteksi. Minimnya pemeriksaan muatan kendaraan menjadi celah utama.

Terbatasnya patroli serta lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi turut memperbesar ruang penyimpangan.

Situasi itu menempatkan ketegasan aparat penegak hukum (APH) Batu Ampar dalam sorotan. Terlebih, lokasi aktivitas berada sangat dekat dengan Polsek Batu Ampar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, di balik dugaan penimbunan solar subsidi itu, muncul nama Dodi. Ia diduga menjadi pemain yang mengendalikan alur pengumpulan dan penampungan solar.

Peran Dodi diduga berkaitan dengan pengaturan kendaraan, titik penampungan, serta distribusi lanjutan solar subsidi itu.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 juncto Pasal 53.

Ancaman pidananya tidak ringan. Pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini disusun, belum terlihat langkah penindakan terbuka maupun keterangan resmi terkait dugaan penimbunan itu.

Terkait dugaan itu, Pewarta telah berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum setempat. 

Hingga Senin (26/1/2026), upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Kasus ini menjadi ujian serius pengawasan di Batu Ampar khususnya dari pihak Polsek Batuampar. 

Modus teridentifikasi, lokasi strategis, nama pemain mencuat, namun pergerakan solar subsidi diduga berlangsung tanpa hambatan berarti.(Wwn)
Lebih baru Lebih lama