SP Satgas Nanggala PT Timah Dipertanyakan, Dugaan Pelanggaran KUHP Nasional dan Prosedur KUHAP Menguat


Sambar.id, Pangkalpinang, Bangka Belitung 
— Dugaan raibnya 300 ton balok timah dari gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) tidak hanya memunculkan persoalan pidana, tetapi juga membuka perdebatan serius terkait kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru serta prosedur hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku.


Hingga kini, Surat Perintah (SP) Satgas Nanggala PT Timah yang menjadi dasar pengangkutan paksa aset tersebut belum pernah ditunjukkan secara resmi kepada pihak pengelola gudang maupun publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas kewenangan dan prosedur hukum yang dijalankan.


Tinjauan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)


Dalam KUHP Nasional yang akan berlaku penuh secara nasional, prinsip dasar pidana ditegaskan bahwa setiap pengambilan atau penguasaan barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana.

Secara substansi, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori:

  • Perbuatan pengambilan barang secara melawan hukum
  • Penguasaan aset tanpa hak
  • Penyalahgunaan kewenangan atau kedudukan, apabila dilakukan oleh pihak yang mengaku bertindak atas nama institusi atau badan usaha negara

KUHP Nasional menegaskan bahwa klaim bertindak untuk negara atau korporasi negara tidak menghapus unsur pidana, apabila:

  • Tidak didukung surat perintah sah
  • Tidak dilakukan melalui mekanisme hukum yang dapat diuji
  • Merugikan pihak lain secara nyata

Selain itu, KUHP Nasional juga memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap:

  • Pelaku langsung
  • Pihak yang memberi perintah
  • Pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya perbuatan

Dengan demikian, apabila pengangkutan dilakukan secara terorganisir, maka pertanggungjawaban pidana dapat bersifat kolektif, termasuk pada level komando.

Perspektif KUHAP: Prosedur Tidak Bisa Ditinggalkan

Dalam hukum acara pidana Indonesia, penguasaan, pengamanan, atau penyitaan barang tidak dapat dilakukan secara sepihak.

KUHAP menegaskan bahwa:

Setiap tindakan pengambilan barang harus melalui penyidik yang sah, Harus didasarkan pada surat perintah penyitaan, Wajib disertai berita acara resmi, Dalam kondisi tertentu, memerlukan izin pengadilan


Tanpa prosedur tersebut, tindakan pengambilan barang—even jika dilakukan oleh pihak yang mengaku satgas—tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi dikualifikasikan sebagai perampasan atau pencurian menurut hukum pidana.


Pakar hukum pidana menegaskan, satgas internal korporasi, termasuk BUMN, tidak memiliki kewenangan represif layaknya aparat penegak hukum. Fungsi pengamanan internal tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.


Aset Negara Bukan Pembenaran Bertindak Sepihak


Fakta bahwa smelter PT SIP merupakan fasilitas yang disita negara dan dikelola PT Timah tidak serta-merta memberi kewenangan mengambil:

  • Aset milik pihak ketiga
  • Barang titipan
  • Produksi perusahaan lain

Secara hukum, pengelolaan berbeda dengan penguasaan penuh atas seluruh aset di dalamnya. Setiap tindakan harus didahului:

  • Penetapan hukum yang jelas
  • Inventarisasi dan verifikasi aset
  • Berita acara serah terima

Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan due process of law yang menjadi roh KUHP dan KUHAP.


Ujian Penegakan Hukum


Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan bahwa:

  • KUHP Nasional ditegakkan tanpa pandang bulu
  • KUHAP dijalankan secara konsisten
  • Tidak ada institusi yang kebal hukum atas nama negara

Hingga berita ini diterbitkan, jejaring media salamwaras.com masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Satgas Nanggala PT Timah terkait dasar hukum dan Surat Perintah operasi yang dimaksud.

(@ns)

Lebih baru Lebih lama