Tanah Adat Dirampas? Warga Teluk Bayur Hadang PT PTS, Aparat Dipertanyakan



KETAPANG
 KALBAR, SAMBAR.ID — Warga pemilik tanah adat di Desa Teluk Bayur secara tegas menahan PT PTS yang diduga mengambil hasil panen masyarakat tanpa persetujuan pemilik sah. Senin 19 Januari 2026

Perusahaan bahkan sempat menahan buah hasil panen warga, memicu ketegangan di lokasi.



Andi, pemilik alas hak tanah adat, menyebut masuknya PT PTS ke wilayah tersebut sejak awal tidak pernah melalui persetujuan masyarakat adat.

Kami tidak pernah tahu siapa yang menyerahkan tanah ini ke perusahaan. Tanah adat ini tidak pernah dilepaskan oleh pemiliknya,” tegas Andi.

Tindakan perusahaan dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak ulayat dan tanah adat.



ironisnya, saat kejadian, perwakilan perusahaan bernama Angga terlihat memimpin pengamanan bersama aparat. Namun di lapangan, sebagian aparat dinilai hanya menonton, tanpa langkah tegas melindungi hak masyarakat.


Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa negara harus berpihak pada rakyat, menolak perampasan tanah, serta menegakkan keadilan agraria tanpa kompromi terhadap kepentingan korporasi.


Tuntutan Warga Teluk Bayur:

1. Hentikan seluruh aktivitas PT PTS di atas tanah adat.

2. Kembalikan hasil panen yang ditahan perusahaan.

3. Buka secara transparan dasar hukum penguasaan lahan oleh PT PTS.

4. Pemerintah dan aparat wajib melindungi hak masyarakat adat.

5. Presiden dan Kementerian terkait diminta turun langsung menyelesaikan konflik agraria ini.

Warga menegaskan akan terus bertahan mempertahankan tanah adat mereka hingga keadilan ditegakkan.


Laporan: Atin

Lebih baru Lebih lama