Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Memberikan Informasi Publik " Badan Usaha Milik kepenghuluan ( BUMkep) Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Tidak Jelas Pengelola Gulung Tikar Beberapa Tahun Lalu " Masyarakat Bertanda Tanya Sampai Saat ini " Diminta Inspektorat Rohil Segera Audit.
" Pada saat tim Biro Redaksi Media ini lakukan konfirmasi kepada salah seorang warga masyarakat kepenghuluan Serusa melalui Via telpon Whatshapp pribadinya berdurasi singkat 3 menit mengatakan", dari mulai berdirinya badan usaha milik kepenghuluan ( BUMkep)di kepenghuluan Serusa "kami selaku masyarakat sama sekali tidak pernah tau pengelolaanya tapi pengurus yang lama bang udah dilaporkan ke Kejari tah ke Inspektorat sampai saat ini tidak ada kabarnya lagi , Ungkap sumber kepada tim Biro Redaksi awak media ini. Minggu tanggal 22 /2/2026 pukul 13,31 wib siang
" Kalau pengurus yang sekarang Tah siapa lah bang mungkin kalau gak salah anak mang jitok Hendro bang , kalau yang dulu itulah Ipol tapi ada persoalan temuan sekitar lebih kurang Seratus Juta gitu lah bang , " selebihnya saya tidak tau " yang jelas Gulung Tikar lah bang , ungkap sumber lagi kepada tim awak media ini.
Publik Mendesak Inspektorat Rohil Bertindak: masyarakat menanti nyali Inspektorat Rohil bertindak untuk turun gunung mengaudit dana (BUMkep) kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir agar terbuka untuk informasi publik karena yang digunakan uang Negara berasal dari rakyat/ masyarakat yang taat bayar pajak bumi dan lain sebagainya.
Untuk itu perlu dilakukan: pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap yang dilindungi oleh UU. sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum (APH).
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Konfirmasi




.jpg)







