Sengketa Honorarium Advokat Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

 


SAMBAR.ID// TULUNGAGUNG – Sengketa honorarium jasa hukum antara seorang advokat dan pengusaha lokal kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tulungagung. Gugatan yang diajukan mencapai Rp340 juta, terdiri dari klaim kerugian materiil dan immateriil.


Perkara ini bermula pada Maret 2024, ketika pihak pengusaha meminta pendampingan hukum dalam sejumlah perkara pidana dan perdata yang berkaitan dengan usahanya. Dalam proses pembahasan honorarium, nilai awal disebut Rp250 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati Rp80 juta. Dari jumlah tersebut, Rp40 juta telah dibayarkan sebagai tahap pertama, sementara sisa Rp40 juta disebut tidak pernah dilunasi.


Penggugat menilai pembayaran sebagian tersebut merupakan bukti adanya perikatan yang sah. Karena sisa kewajiban tidak dipenuhi, gugatan wanprestasi pun diajukan ke pengadilan.


Saat dikonfirmasi wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (20/2/2026), Adv. Edi Sumarno menyatakan langkah hukum ini ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.


"Kami sudah bekerja sesuai kuasa yang diberikan. Jika kesepakatan sudah dibuat dan sebagian telah dibayar, maka secara hukum itu pengakuan adanya perikatan. Sisanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi," ujarnya.


Menurutnya, perkara ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepastian kontrak dan profesionalisme dalam hubungan antara advokat dan klien.


Di sisi lain, pihak tergugat Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilakukan MSRI pada Sabtu (21/2/2026) melalui manajernya, Manu, menghasilkan jawaban bahwa pihaknya tidak memberikan statement maupun klarifikasi terkait perkara tersebut.


Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan menguji apakah kesepakatan Rp80 juta tersebut dapat dibuktikan secara sah, termasuk melalui bukti transfer maupun komunikasi elektronik. Selain sisa honorarium Rp40 juta, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta yang akan dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan.


Terpisah, tergugat juga tengah menghadapi perkara perdata khusus lingkungan hidup dengan Nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg yang juga diperiksa di Pengadilan Negeri Tulungagung.


Hingga kini, perkara sengketa honorarium tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan seluruh pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama