Sambar.id Batam – Aktivitas perjudian bola pimpong yang diduga beroperasi di lokasi KTV Hotel Penuin, kawasan Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Warga mempertanyakan keberanian tempat tersebut menjalankan aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian, terlebih disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa usaha perjudian bola pimpong tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial CH atau Chu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas maupun izin operasional yang dimiliki tempat tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa beroperasi bebas? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah tempat ini kebal hukum?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas tersebut tetap berjalan seperti biasa, tanpa terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Masyarakat pun meminta aparat, khususnya Kapolda Kepri dan Polresta Barelang, segera turun tangan untuk mengusut kebenaran dugaan tersebut. Menurut warga, jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka tempat perjudian tersebut harus segera ditutup.
Terlebih lagi, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian itu berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
“Ramadan seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan. Kalau benar itu perjudian, sangat tidak pantas dibiarkan beroperasi,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap laporan yang berkembang. Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan terbuka dan transparan terkait dugaan aktivitas perjudian bola pimpong tersebut.
Jika terbukti melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi, warga menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak menindak tegas.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian ini dilindungi atau dibiarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian bola pimpong tersebut, termasuk sosok berinisial CH atau Chu, belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha yang mereka jalankan.
Sementara itu, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan publik: apakah praktik perjudian ini legal atau benar-benar berjalan tanpa izin?(Guntur)





.jpg)





