Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 4 Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

Sambar.id, Jakarta — Kebijakan pendekatan hukum yang lebih manusiawi kembali ditegaskan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.


Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.


Pendekatan ini membuka jalan bagi para tersangka untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses pemidanaan, dengan pertimbangan mereka merupakan pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.


Empat perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut meliputi:


Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri, dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.


Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah, dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.


Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni, dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.


Salihin alias Lihin bin Asmaran, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.


Para tersangka dalam perkara tersebut semula disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Namun setelah dilakukan pendalaman perkara, Kejaksaan menilai keempat tersangka lebih tepat diarahkan pada rehabilitasi.


Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan tersebut antara lain:


Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.


Hasil penyidikan dengan metode know your suspect memastikan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.


Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka tergolong pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.


Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau maksimal baru dua kali menjalani rehabilitasi.


Tidak ditemukan peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.


Atas dasar itu, Jampidum menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi langkah yang lebih tepat dalam menangani perkara pengguna narkotika.


“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Asep Nana Mulyana.


Instruksi tersebut merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice, sebagai pelaksanaan asas dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara.


Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi penegakan hukum, yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan korban penyalahgunaan narkotika melalui proses rehabilitasi yang terukur. (Sb)

Lebih baru Lebih lama