Sambar.id, Lampung Selatan — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali menjadi perhatian serius Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa tidak dimaksudkan sebagai alat pengawasan semata, melainkan bentuk pendampingan hukum secara preventif bagi pemerintah desa.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat besarnya dana desa yang dikelola aparatur desa setiap tahun, sehingga diperlukan pemahaman hukum yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan pidana di kemudian hari.
“Kehadiran program ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan sekaligus membangun kesadaran hukum langsung dari akar rumput,” ujarnya.
Jamintel menjelaskan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung arah pembangunan nasional, khususnya visi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Program Jaga Desa dinilai selaras dengan agenda pembangunan yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi desa dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Jamintel menekankan pentingnya sinergi antarlembaga di tingkat desa, khususnya melalui kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional sebagai unsur pengawas di tingkat desa.
Menurutnya, penguatan tata kelola desa membutuhkan sistem check and balance yang berjalan baik. Dengan pendampingan dari Kejaksaan dan fungsi pengawasan dari ABPEDNAS, potensi kebocoran anggaran desa diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran jaksa melalui program pendampingan hukum akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan.
“Pendampingan seperti ini sangat penting agar kepala desa dan perangkatnya dapat bekerja lebih tenang dan berani berinovasi membangun daerah,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan. Forum tersebut secara khusus membahas mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa agar pengelolaannya tetap transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (Sb)







.jpg)





