Sambar.id, Jakarta — Pendekatan rehabilitatif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 13 Maret 2026 oleh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pendekatan ini ditempuh dengan mengarahkan para tersangka untuk menjalani rehabilitasi, bukan pemidanaan, setelah dinilai sebagai pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meliputi:
Elank Verdana Atlanta alias Elank bin Hengki Aria, dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bungo.
Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin, dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Maulid Ibrahim bin Iwan dan Muhamad Imron Yapi bin M. Yani, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Para tersangka sebelumnya disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun setelah dilakukan pendalaman perkara dan asesmen terpadu, Kejaksaan menilai pendekatan rehabilitasi lebih tepat diterapkan.
Beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar persetujuan tersebut antara lain:
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan melalui metode know your suspect memastikan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka tergolong pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau maksimal baru dua kali menjalani rehabilitasi.
Tidak ditemukan keterlibatan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
Atas dasar itu, Asep Nana Mulyana meminta para kepala kejaksaan negeri segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui penerbitan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Instruksi itu merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.
Pedoman tersebut sekaligus menegaskan penerapan asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara dalam memastikan penegakan hukum berjalan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. (Sb)






.jpg)





