jPU Jawab Pleidoi Marcella Santoso dkk, Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Rp 60 Miliar


Sambar.id Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Andi Setyawan telah menyampaikan tanggapan resmi atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim.


Persidangan berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa replik tersebut disampaikan untuk menjawab seluruh dalil pembelaan para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.


“Fokus utama tanggapan jaksa adalah menjawab secara menyeluruh seluruh argumentasi yang diajukan para terdakwa, baik yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 maupun terkait tindak pidana suap,” ujar Anang.


Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini masing-masing adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.


Jaksa Yakini Aliran Dana Rp60 Miliar


Dalam poin krusial persidangan, JPU menegaskan keyakinannya bahwa terdapat aliran dana suap sebesar Rp60 miliar. Keyakinan tersebut didasarkan pada bukti berupa cek serta dokumen tulisan tangan yang ditemukan selama proses penyidikan.


“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya sekitar Rp32 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.


Artinya, terdapat selisih dana sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak sampai kepada pihak yang dituju.


Menurut jaksa, dana tersebut justru dinikmati oleh tiga terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i.


Jaksa Tuntut Uang Pengganti


Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas sisa dana tersebut, JPU menuntut agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar per orang.


Jaksa menegaskan, meskipun pihak terdakwa—khususnya Ariyanto—membantah menerima dana Rp28 miliar tersebut, pihak penuntut tetap berpegang pada rangkaian alat bukti serta konstruksi logika aliran dana yang ditemukan selama penyidikan.


“Seluruh dalil tersebut kini diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan,” kata jaksa.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan terakhir dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah putusan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama